Kehadiran GPS (global positioning system) di era digital sekarang telah memudahkan manusia untuk mencari letak alamat tertentu. GPS merupakan teknologi berbasis navigasi satelit yang dapat dengan cepat dan akurat untuk menentukan posisi dan titik sesuatu berada secara realtime.
Dengan fungsinya tersebut, GPS telah dimanfaatkan di smartphone untuk aplikasi maps, baik berbasis iOS, Android, Symbian dan Windows for Phone.
Keberadaan GPS ini disambut baik oleh pengguna smartphone. Pengguna merasa dimudahkan untuk mencari alamat atau tempat tertentu yang belum pernah dikunjungi.
Hanya dengan klik maps dan cari alamat tujuan. Akan tertera rute yang akan dituju dengan instan. Atau bahkan jika ingin dijemput tanpa perlu panjang lebar menjelaskan, tinggal share-location. Semua terasa lebih mudah.
Namun, pemanfaatan GPS yang kurang tepat dapat menyebabkan adanya kecelakaan lalu lintas. Seperti yang terjadi di St. Joseph County, Michigan, Amerika Serikat pada 06 Oktober 2018, seorang wanita terluka parah ketika mobilnya di tabrak oleh pengemudi yang menggunakan GPS. Di Indonesia pun pernah tejadi, seorang pria mengalami kecelakaan di komplek kantor bupati, Bintan, pada 08 Februari 2018 karena mengikuti GPS di smartphone.
Kecelakaan yang terjadi diduga karena terbaginya konsentrasi pengemudi antara melihat maps dan jalan. Sehingga terganggunya konsentrasi dalam berkendara.
Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih banyak akibat GPS atau sesuatu yang lain dapat mengganggu fokus, polisi akan dapat menilang pengendara yang menggunakan GPS.
Seperti yang dilansir kompas.com pada tanggal 30 Januari 2019, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metrojaya Kompol Herman Ruswandi menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung menilang pengendara yang menggunakan GPS karena sangat berbahaya dan menurunkan konsentrasi pengemudi.
Tindakan ini merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000
Tentu saja hal ini berlaku untuk pengguna GPS yang sambil mengendarai kendaraan. Penggunaan GPS pada saat berkendara memang berbahaya, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena tidak konsentrasi pada saat berkendara.