Lihat ke Halaman Asli

Amira Nurfadilah Mamonto

PRL Corporate Associates

Penyeimbangan Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Hakim dan Menerima serta Memeriksa Laporan Masyarakat

Diperbarui: 13 Juli 2024   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri. Peran Komisi Yudisal dan Kemandirian Hakim oleh Bpk. Untung Maha Gunadi S.H., M.H. (Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim) 

Komisi Yudisial (KY) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar hukum pendirian KY tercantum dalam pasal 24B ayat (1) yang berbunyi, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". 

Wewenang KY termaktub dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, yang berbunyi: 

Komisi Yudisial mempunyai wewenang: 

a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 

b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 

c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 

d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Salah satu upaya dari KY untuk Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah dengan adanya Advokasi Hakim sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Pasal 1 ayat (1) Peraturan tersebut berbunyi: "Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim". Advokasi Hakim dalam hal ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Advokasi Represif dan Advokasi Preventif. 

Advokasi Represif bertujuan untuk melindungi hakim dari tindakan atau perbuatan yang dapat merendahkan martabat hakim baik dari pihak eksternal maupun internal, dengan melakukan advokasi represif, KY berusaha memastikan hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan atau intervensi (pengaruh) dari pihak lain. Adapun KY dalam rangka melaksanakan Advokasi Preventif yaitu dengan melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum tentang pentingnya menjaga kehormatan hakim. 

Selain itu, KY berupaya membangun budaya hukum menghormati integritas dan independensi hakim dengan melakukan kerja sama dan berkolaborasi dengan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia, salah satunya dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado melalui program pembentukan Klinik Etik dan Advokasi (KEA), serta dengan melaksanakan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Komisi Yudisial, dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di kota-kota terutama yang pernah terjadi atau berpotensi terjadi Perbuatan Merendahkan Kehormatan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline