Lihat ke Halaman Asli

Ketua LSM Kobar Eddy Kritik PNS "Like" Medsos Istri Bupati Purwakarta

Diperbarui: 29 Januari 2018   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: harianwartanasional.com

Maraknya guru dan PNS di Purwakarta yang like (suka) status akun media sosial milik Calon Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dikritik oleh Ketua LSM Kobar Eddy.

Pada Minggu (28/1/2018), Eddy menyayangkan sikap pada guru dan PNS tersebut. Ia pun meminta kepada Panwaslu Purwakarta untuk menindak secara serius PNS yang melanggar aturan tersebut. 

Sebelumnya, saat akun Facebook Anne Ratna Mustika menulis kunjungannya ke salah satu komplek perumahan di Kecamatan Purwakarta terkait kotak amal sampah yang dimuat tertanggal 4 Janurai 2018, ramai dikunjungi dan di like PNS dan guru di Purwakarta.

Sumber: harianwartanasional.com

Menanggapi beredarnya like dari PNS untuk status Anne tersebut, Eddy menegaskan seharusnya hal itu tidak dilakukan. Ia mengatakan bahwa bagi PNS atau guru menyukai photo bersama dan calon bupati di medsos jelas menyalahi aturan.

Eddy pun meminta Panwaslu Purwakarta untuk menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang surat edaran atas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017, isinya berbunyi larangan bagi PSN untuk mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah.di Media Sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

Dalam surat edaran itu, PNS juga dilarang menyebarluaskan visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

Jika ada yang melakukan itu, PNS akan dijatuhkan hukuman sanksi berat hingga pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline