Lihat ke Halaman Asli

Amirah Hashifah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Efektivitas Hukum di Indonesia: Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Diperbarui: 30 Oktober 2024   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Amirah Hashifah 222111096

Davilla Nasya A.A 222111103

Aura Fatarah Hanifah 222111126

Muhamad Rasyid Prasetyo 222111148

Wihdatul Wahdah 222111150


Pengertian Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum adalah ukuran sejauh mana suatu peraturan atau norma hukum mampu mencapai tujuan atau hasil yang diinginkan ketika diterapkan dalam masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas hukum menunjukkan seberapa efektif hukum tersebut dalam mengatur, mengendalikan, dan mempengaruhi perilaku masyarakat sehingga sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan.
Jika hukum efektif, maka norma tersebut akan diikuti oleh masyarakat dan mampu mencegah pelanggaran atau tindak pidana. Namun, jika tidak efektif, hukum tersebut tidak akan mampu mencapai tujuannya dan hanya akan berfungsi sebagai aturan formal tanpa dampak nyata di lapangan.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut 5 Para Ahli:
1.Soerjono Soekanto
Efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah sejauh mana hukum mencapai tujuannya dalam menciptakan keteraturan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum dikatakan efektif apabila mampu mengatur perilaku masyarakat dan mengurangi pelanggaran.
2.Lawrence M. Friedman
Friedman menyatakan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga elemen utama: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Menurutnya, hukum akan efektif jika ketiga elemen tersebut bekerja secara harmonis.
3.Hans Kelsen
Hans Kelsen memandang hukum sebagai norma yang efektif ketika aturan atau norma tersebut ditaati oleh sebagian besar masyarakat atau setidaknya dijalankan oleh aparat penegak hukum.
4.Leon Duguit
Menurut Duguit, hukum efektif jika diterapkan untuk menjaga solidaritas sosial dalam masyarakat. Apabila hukum berhasil menciptakan kepatuhan melalui penghargaan dan sanksi, maka hukum tersebut dapat dikatakan efektif.
5.Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo menekankan pada pendekatan hukum yang hidup (living law) di masyarakat. Menurutnya, hukum akan efektif jika sesuai dengan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas, seperti memakai helm saat mengendarai sepeda motor atau berhenti di lampu merah. Efektivitas hukum ini terlihat ketika banyak pengguna jalan yang mulai patuh pada peraturan demi keamanan bersama.
Selain Undang-Undang Lalu Lintas, contoh lain efektivitas hukum adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Efektivitas hukum ini terlihat pada beberapa daerah yang berhasil mengurangi perburuan satwa liar, melalui operasi gabungan dari aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat setempat. Di tempat-tempat seperti Taman Nasional Way Kambas, misalnya, jumlah populasi gajah yang dilindungi menunjukkan tanda-tanda peningkatan, berkat upaya penegakan hukum yang efektif dan pengawasan ketat.

Hubungan antara Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum dalam Masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline