Lihat ke Halaman Asli

Amirah Mumtaz

S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu

Pahami dan Daftarkan Paten Agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari!

Diperbarui: 21 November 2020   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pahami dan Daftarkan Paten Agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari!

           

Hak Paten merukapan salah satu hal penting yang perlu diketahui pelaku bisnis untuk melindungi produk dari pembajakan yang dilakukan oleh kompetitor. Hak paten adalah hak eksklusif seseorang atas sebuah penemuan yang baru ataupun pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan pernah dilakukan. Orang yang menemukan disebut Inventor, dan teknologi yang ditemukan disebut Invensi.

Hak paten ini sangat penting untuk diketahui, namun masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang salah dalam membedakan hak paten dan hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hal yang sudah diberikan wewenang untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta merupakan hak khusus yang hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Tidak boleh ada orang atau pihak lain yang menggunakan hal tersebut, kecuali mencapatkan izin dari pemegang hak cipta.

Dilihat dari pengertian hak paten dan hak cipta di atas, memang terdapat kesamaan antara hak paten dan hak cipta, yang mana pemegang hak sama-sama memiliki hak eksklusif. Dari kesamaan ini, muncullah perbedaan kedua hak ini dari bagaimana hak tersebut didapat. Hak cipta diberikan secara otomatis kepada siapapun yang pertama kali mengeluarkan, mengumumkan, mendeklarasikan suatu ciptaan, sedangkan hak paten diberikan kepada yang pertama kali mendaftarkan teknologi tersebut.

Perlu ditekankan bahwa hak paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan penemuan teknologi tersebut, berbeda dengan hak cipta yang diberikan kepada siapapun yang dapat membuktikan bahwa merekalah pihak yang pertama kali menciptakan suatu ciptaan tersebut, sehingga jika ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta atas ciptaan orang lain yang belum terdaftar, dapat dituntut selama bisa dibuktikan bahwa ciptaan tersebut sudah dibuat oleh orang lain terlebih dahulu.

Paten perlu dipahami karena dapat menjadi sumber pemasukan bagi orang yang mempunyai hak paten tersebut. Ketika suatu teknologi didaftarkan hak patennya, maka bagi siapapun yang ingin menggunakan teknologi tersebut harus membayar loyalty kepada pemegang paten tersebut.

Penelitian-penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi dapat menjadi sumber pemasukan untuk Perguruan Tinggi dalam bentuk royalti atas paten, apabila temuan tersebut didaftarkan patennya.

Sebagai contoh untuk salah satu Institut di Indonesia, Institut Pertanian Bogor (IPB) mendirikan Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Institut Pertanian Bogor (IPB) pada akhir tahun 1999. Berdasarkan website resmi Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual IPB, hingga akhir tahun 2019, IPB sudah mecatat 174 paten granted dan 516 aplikasi. Royalti dari paten dan aplikasi tersebut menjadi salah satu sumber dana pendidikan untuk membantu mahasiswa di IPB tersebut. Jadi, daripada penelitian berujung menjadi tumpukan kertas laporan, lebih baik didaftarkan patennya agar bisa memberikan manfaat untuk Universitas tersebut.

dikutip dari website resmi Direktorat Inovasi dan Kekayaan IntelektualIPB

Selain contoh di atas, ada contoh hak paten lain yang berasal dari Indonesia. Yang pertama, yaitu Auronautika oleh B.J. Habibie, formula yang diciptakan B.J. Habibie ini menghitung keretakan pesawat dengan baik sehingga menjaga keselamatan dalam penerbangan dan juga menghemat biaya perawatan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Yang kedua, yaitu Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, teknik cakar ayam ini merupakan teknik rakayasa dalam membuat pondasi bangunan yang aman pada tanah dengan kontur lunak seperti rawa-rawa, penemuan ini diakui dan mendapat paten dari 40 negara yang bermula ketika beliau mendirikan sebuah menara listrik di daerah Ancol. Selain dua contoh tersebut, masih banyak contoh penemuan lain dari Indonesia yang terdaftar patennya.

Di luar negeri pun banyak sekali paten yang terdaftar, salah satunya ‘Slide to Unlock’ dari Apple. Fitur geser untuk membuka layar ini sekarang ada di hampir semua perangkat, yang mana berawal dari Apple. Apabila perusahaan teknologi informasi menggunakan fitur ini dalam produk yang dihasilkan, maka mereka harus membayar lisensi dan Apple akan mendapatkan royalti atas teknologi ini. Terbayangkah seberapa besar royalti yang didapatkan Apple atas penemuan ini? Apple akan terus mendapatkan royalti selama patennya masih berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline