Lihat ke Halaman Asli

Amin Wahyu Faozi

UIN Raden Mas Said Surakarta

Otoritas Hakim Pengadilan Agama dalam Mempertimbangkan Kelayakan Suami untuk Berpoligami (Review Skripsi)

Diperbarui: 1 Juni 2024   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Amin Wahyu Faozi

NIM : 222121026

Kelas : HKI 4A

Matkul : HPII (Pak Juli Janto)

a. Pendahuluan :

Mengenai skripsi yang direview ini yaitu karena studi kasusnya tidak terlalu lama kebelakang, soalnya pembahasan dalam penelitian di skripsi ini di tahun 2022. Menurut saya dalam penelitian dari skripsi ini cukup memaparkan tentang alasan diperbolehkannya poligami oleh hakim di Pengandilan Agama, yang dikaji dalam ini ialah pertimbangan alasan hakim untuk mengijinkan kepada suami untuk melakukan praktik poligami dewasa ini. Banyak faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim maka dari itu dalam skripsi ini dijelaskan mengenai alasan -- alasan ditolaknya poligami maupun diterimanya permohonan poligami di Pengadilan Agama.

Judul Skripsi :

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENENTUAN KELAYAKAN SUAMI UNTUK BERPOLIGAMI (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten 1B Tahun 2022)

Skripsi karya :

Dwi Wahyu Saputra, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2019

b. Alasan memilih skripsi untuk direview:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline