Lihat ke Halaman Asli

Amin Wahyu Faozi

UIN Raden Mas Said Surakarta

Urgensi Belajar Tentang Perceraian di Era Kecerdasan Buatan

Diperbarui: 6 Maret 2024   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan analisis terhadap artikel “Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Wonogiri” , jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Vol 1,No1 Januari-Juni 2016.

        Faktor-faktor penyebab perceraian yaitu: tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, tinggal wajib, belum dikarunia anak, meninggalkan kewajiban, penikahan pada usia muda.

          Kurang optimalnya peran KUA melalui fungsi BP4 yang memberikan nasehat pernikahan. Kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 sudah kondisi kronis hubungan pernikahannya, sehingga tidak maksimal dalam menyelesaikan masalah. Sementara dari aspek hukum, pengadilan memberikan akses kemudahan dalam pengajuan perkara di Pengadilan Agama, seperti dengan adanya sidang keliling yang lebih pada penjemputan bola bagi para pihak yang berperkara. Asas pernikahan yang kekal untuk selamanya, perceraian dipersulit belum bisa mengerem laju tingkat perceraian.

        Kebijakan dan pelayanan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pembinaan baik secara ekonomi maupun keagamaan perlu digalakkan kembali. Melalui pemberdayaan keluarga kualitas bangsa dapat diraih.

2. Faktor-Faktor Penyebab Perceraian

      Tampak bahwa dengan adanya ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan tersebut menyebabkan dalam pengajuan perceraian, harus terdapat alasan-alasan yang kuat dan cukup, sehingga terlihat bahwa sebenarnya proses perceraian tidak mudah untuk dilakukan.

Alasan-alasan perceraian dalam UU Perkawinan tidak diatur secara limitative. Ketentuan terkait alasan-alasan perceraian secara limitatif diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI. Pada Pasal 19 PP 9/1975 mengatur bahwa:

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline