Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Oleh Aminuddin
ISTERI bekerja tidak masalah. Tidak bekerja juga tidak masalah. Asalkan keputusan bekerja atau tidak itu dimufakati kedua belah pihak. Dalam hal ini suami.
Jika Anda dan suami sepakat anda (isteri) tidak bekerja tentunya harus diikuti. Konsekuensinya adalah pe nopang keluarga hanya suami. Isteri berstatus ibu rumah tangga. Tugasnya mengurus anak dan suami.
Jika anda dan suami sepakat harus bekerja, anda selaku isteri dan suami seharusnya sudah tahu resiko yang timbul.
Salah satunya adalah anak. Waktu kerja anda selaku isteri tersita di kantor. Pergi kerja pagi, pulang sore dan tiba di rumah sudah malam.
Anda pasti capek bukan? Padahal anak-anak kita butuh kehadiran anda. Bercengkrama dan membantu menyelesaikan tugas sekolah mereka.
Ribetnya jika ada anak kecil. Masih bayi sementara anda sudah harus masuk kerja. Dilema memang, di satu sisi tak ingin jauh dari bayi, pada sisi lain anda harus kerja.
Awalnya sih bikin bingung dan tak fokus kerja. Padahal sikap ini justru merugikan anda sendiri.
Solusinya adalah bicarakan baik-baik masalah yang anda hadapi kepada suami tercinta.
Saya yakin akan ada kemufakatan baru. Jadi masalahnya bukan pada perlu tidak pengasuh, tapi lebih pa da cara anda dan suami mengam bil sikap bijak demi keberlangsunga n karir anda dan masa depan anak yang terayomi.