Mulai tahun depan tepatnya di tahun 2023, pemerintah Indonesia berencana akan memberlakukan sebuah kebijakan di bidang perpajakan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku di tahun 2023. Sejauh sampai saat ini, proses integrasi tersebut masih berjalan.
"Data dari DJP samapai saat ini masyarakat Indonesia yang terdaftar memiliki NPWP hanya sekitar 45 juta dari 200 juta penduduk masyarakat yang ada Indonesia, tujuan dengan diberlakukannya kebijakan ini diharapkan kedepannya mampu mendukung kekuatan penerimaan APBN dari penerimaan pajak ke depannya "kata Dirjen Pajak
Suryo selaku kepala DJP juga menjelaskan bahwa NPWP tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam NIK, namun bukan berarti seluruh rakyat Indonesia harus membayar pajak seperti pada umumnya. Wajib Pajak adalah seseorang yang telah memiliki tingkat pendapatan dan termasuk dalam lapisan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
"Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak," jelas Suryo.
Dari kesimpulan diatas kita bisa tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk(KTP) namun belum mempunyai penghasilan tetap atau belum bekerja tidak perlu khawatir dengan kebijakan terbaru ini. Karena kebijakan tersebut efektif bagi masyarakat yang sudah mempunyai penghasilan dan tentunya masuk dalam perhitungan pembayaran pajak yang sesuai dengan Undang-undang perpajakan.
Sebagaimana yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, peraturan tantang ketentuan pemakaian NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prosesnya yang pertama adalah, harus dipastikan bahwa masyarakat tidak serta merta dengan mempunyai NIK terus tiba-tiba menjadi NPWP, semua masyarakat tiba-tiba harus bayar pajak. Pasti masyarakat akan terkaget-kaget dengan kebijakan tersebut dan minumbulkan polemik yang baru di tengah masyarakat.
Kedua, proses saat ini terakhir sudah melakukan addendum dengan disdukcapil terkait penggunaan NIK untuk NPWP," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
DJP dibawah kementerian keuangan bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini masih terus akan bekerja melakukan validasi dari NIK dan NPWP, sebelum kebijakan tersebut akan diberlakukan tahun depan. Sehingga terdapat transisi waktu agar NIK bisa menjadi NPWP.
Kendati demikian, DJP tidak bisa memastikan butuh berapa lama proses perpindahan ini akan berjalan. Karena masih harus menunggu aturan yang akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"Jadi ada transisi dalam kata lain perlu waktu ya karena gabisa langsung tiba-tiba selesai, tapi kalau wajib pajak yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang, tapi dia menggunakan nomor NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi," ucapnya