Lihat ke Halaman Asli

amin aminah

mahasiswa

Serba-Serbi Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Modern: Dari Keefektifitasan Hukum Sampai dengan Munculnya Hukum Progresif

Diperbarui: 14 Desember 2022   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Siti Aminah/202111184

MAHASISWA PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH, FAKULTAS SYARIAH

UIN Raden Mas Said Surakarta

1. Bagaimana Analisis Mengenai Keefektifitasan Hukum dalam Masyarakat serta Syarat-Syaratnya?

Berbicara mengenai efektivitas hukum maka, kita akan dikanalkan dengan hukum itu sendiri yang sifatnya mengikat, akan tetapi dengan adanya keefektivitasan hukum yang berlaku didalam Masyarakat maka, masyarakat berhak atas hak mereka masing-masing yang tetap berpedoman pada hukum yang berlaku. Jika efektivitas hukum berlaku maka akan memberi efek keberhasilan atau kemajuan hukum yang ada dilingkungan masyarakat. Namun, apabila kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat kurang bisa jadi hukum itu belum bisa dikatakan efektif karena kedua unsur itu tadi sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan perundang-undangan didalam masyarakat. 

Hukum dianggap tidak efektif jika terdapat perbedaan diantara keduanya. Hukum yang efektif adalah hukum yang sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dalam undang-undang dan hukum yang sesuai dengan harapan atau cita-cita dari masyarakat. Manakala dengan adanya hukum tersebut akan menjadikan keteraturan sosial dalam masyarakat. Hukum dapat dikatakan memang sangat pelik terdapat takaran sebuah kenyataan hukum dan sebuah ideal hukum. Kadangkala apa yang sudah menjadi ketetapan didalam undang-undang sebuah hukum tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, ataupun sebaliknya masyarakat menginginkan sebuah hukum yang baru. Perubahan hukum dalam masyarakat dapat saja terjadi karena dirasa memang sangat perlu yaitu dengan hadirnya peraturan atau norma-norma yang sesuai dengan keadaan zaman masa kini.

 Adapun 5 Pendapat dari Clerence J Dias dan dijelaskan oleh Marcus Priyo Guntarto yaitu terdapat 5 syarat bagi effektif tidaknya satu sistem hukum meliputi:

Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.

Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan yang bersangkutan.

Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum dicapai dengan bantuan aparat administrasi yang menyadari melibatkan dirinya kedalam usaha mobilisasi yang demikian, dan para warga masyrakat yang terlibat dan merasa harus berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum. 

Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup effektif menyelesaikan sengketa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline