Lihat ke Halaman Asli

Amila Safira

lagi belajar

Legal Opinion Pernikahan beda agama

Diperbarui: 16 Oktober 2021   19:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujian Tengah Semester

Politik Hukum Islam Di Indonesia

Pendapat Hukum (legal opinion)

______________________________________________________________________________

Nama   : Amila Safira H

NIM    : S20191046/HK2

Dosen Pengampu : Basuki Kurniawan, M.H, M.H

Kasus :

Penetapan hukum pengadilan dalam pengizinan perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan dan hukum islam.

Uraian Fakta :

Samuel Mahardika (pria) beragama hindu hendak melangsungkan pernikahan dengan Putri Julianti (wanita) beragama islam. Dari kedua belah pihak berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan yang secara langsung ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil Jember. Alasan KUA menolak adanya pernikahan tersebut karena pihak laki-laki beragama hindu sedangkan Kantor Catatan Sipil Jember menolak karena pihak perempuan yang beragama islam. Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jember agar penolakan dari kedua instansi tersebut ditolak karena memberikan alasan yang tidak kuat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline