Oleh Amidi
Setelah berlangsung cukup lama penerapan kantong plastik berbayar, kini sudah tidak diberlakukan lagi bahkan ritel modern, tokok swalayan dan lainnya sudah tidak menyediakan lagi kantong plastik lagi.
Pelarangan penggunaan kantong plastik dimaksudkan untuk mengubah pola pikir masyarakar agar tidak lagi ketergantungan dengan wadah yang cendrung merusak lingkungan.
Berbagai Daerah Melarang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi pencemaran lingkurangn. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkunagn pada Pusat Perbelanjaan , Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (indonesiabaik.id)
Begitu juga dengan di Palembang. Sejak dikeluarkannya pelarangan penggunaan kantong plastik, toko ritel hingga mini market di Palembang kini tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk membungkus barang belanjaan konsumen. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah Kota Palembang untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. (RMOL.ID, 10 Januari 2025)
Pelarangan pengunaan kantong plastik, terutama penggunaan kantong plastik sekali pakai ini sudah diterapkan diberbagai kota di negeri ini dan di berbagai negara.