Dalam rangka membantu dan mendorong agar pelaku usaha UMKM, dan sektor pertanian (bidang pertanian, bidang perkebunan, bidang peternakan, bidang perikanan dan bidang kehutanan) bisa bangkit kembali atas imbas pandemi dan kondisi ekonomi sulit beberapa tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan atau program menghapus kredit macet mereka.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor pertanian.
Adapun tujuannya adalah untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Dalam PP tersebut ada dua jenis kredit. Pertama, piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Kedua, piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari APBN, termausk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Kemudian dijelaskan bahwa pihak yang akan menerima penghapusan kredit tersebut adalah petani eks proyek perusahaan inti rakyat perkebunan, petani eks proyek pelaksana proyek perkebunan, koperasi listrik pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, dan penerima proyek pembibitan dan pengembangan Sapi Bali.
Dengan syarat yang telah ditetapkan kepada penerima; Pertama, penghapusan secara bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit dinyatakan telah diurus secara optimal. Kedua, piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal, dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari pengelola kredit program. Ketiga, penerbitan surat keterangan optimal dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, rata-rata jumlah utang yang akan dihapus berjumlah maksimal Rp. 500 juta untuk badan usaha dan Rp. 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
Kemudian, jangka waktu program tersebut, hanya berlaku selama enam (6) bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut. (Bloombergtechnoz.com, 10 November 2024).
Dampak Penghapusan Utang?
Kebijakan penghapusan kredit yang bermula dari usulan dua Putra Kawanua, yakni Jeffry Wurangian dan Jusak Kereh (Tempo.co, 7 November 2024), harus disambut baik dan perlu diberi apresiasi.
Kebijakan yang memang diharapkan oleh penerima bantuan yang kreditnya akan dihapuskan tersebut, selain dapat membantu mereka bangkit dari keterpurukan, juga akan dapat mendorong mereka untuk dapat meningkatkan produktivitasnya dan khusus bagi UMKM agar bisa naik kelas.