Oleh Amidi
"Tiada hari tanpa iklan", suatu slogan yang tidak asing lagi. Betapa tidak, karena para pelaku bisnis, baik skala kecil maupun skala besar, semua melakukan-nya.
Tidak heran, jika di sudut-sudut kota dipenuhi dengan baliho, spanduk, banner yang menyajikan berbagai iklan suatu produk atau suatu jasa yang diproduksi atau dijual oleh pelaku bisnis. Kemudian melalui media-media sosial bebagai iklan suatu produk atau suatu jasa ikut meramaikan /menghiasi media sosial tersebut. Sehingga setiap kita akan membuka konten yang terdapat pada media sosial melalui handphone (HP) dapat dipasitkan kita akan disuguhkan atau diganggun iklan terlebih dahulu, baru tidak lama kemudian konten yang kita buka tersebut baru "terbuka".
Mencermati fenomena ini, sehingga timbul slogan "tiada hari tanpa iklan" tersebut, dimana saja, kapan saja ada iklan. Begitu kita akan keluar rumah kita sudah disuguhi iklan, begitu kita keluar rumah mulai berjalan atau mengendarai kendaraan, baru sampai pada perempatan jalan kita sudah disuguhi iklan.
Tidak Boleh Menjatuhkan Lawan !
Sebenarnya, tiada larangan pelaku bisnis meng-iklan-kan suatu produk atau suatu jasa yang akan ditawarkannya kepada calon konsumen dan atau konsumen, dan melakukan berbagai startegi iklan yang akan dipublisnya, asal memenuhi syarat dan tidak melanggar etika bisnis dan ketentuan lainnya.