Oleh Amidi
Beberapa hari yang lalu, persoalan yang satu ini (penyimpangan dalam bisnis) sudah saya tulis dalam kompasiana.com, 15 Juli 2024 dengan judul "Pelaku Bisnis, Selain Memburu Cuan harus Memperhatikan Nyawa Konsumen" dan dalam kompasiana.com, 16 Juli 2024 dengan judul " Tindakan Konsumen Agar Tidak Keluar Cuan Besar Dalam Menyikapi Penyimpangan Bisnis".
Kini ada lagi indikasi penggunaan bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan konsumen yang terindikasi dilakukan oleh pelaku bisnis yang memproduksi roti. Selama ini sudah sering mengemuka kasus penggunaan bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan konsumen. Istilah saya "lagu lama mengalun kembali" Kini sudah viral kasus pelaku bisnis yang terindikasi menggunakan bahan pengawet kosmetik zat kimia sodium dehidroasetat yang membahayakan kesehatan konsumen.
Berdasarkan laporan majalah tempo berjudul "Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti", disebutkan awal mula ditemukannya sodium di dua roti tersebut adalah setelah Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo atau Parimbo melakukan uji laboraturium atas kedua roti tersebut., Ketua Parimbo menerima laporan anggota mengenai ikhwal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamaur sama sekali, meski telah beberapa bulan melewati tanggal kadaluarsa. (tempo.co, 22 Juli 2024)
Paguyuban Parambo penasaran, akhirnya mereka mengirim sampel roti ke laboraturium milik SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboraturium verifikasi, pengujian, inpeksi dan sertifikasi.Hasil uji SGS mendapati sampel roti Aoka mengandung sodium dehidroasatat (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram dan roti okko mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram. (Tempo.co, 23 Juli 2024)
Pelaku bisnis roti yang sedang viral di duga mengandung bahan pengawet berbaya tersebut memberikan klasrifikasi bahwa tidak benar kalau mereka menggunakan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti. Kemudian produsen yang memproudksi roti tersebut juga menjelaskan bawah produk roti mereka telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan telah mendapat ijin edar untuk seluruh variannya sebgaimana tercantum dalam kemasan produk roti mereka. (Antaranews.com, 19 Juli 224)
Pernyataan produsen roti tersebut diperkuat oleh BPOM, BPOM memastikan hasil uji laboraturium pihaknya tidak mendeteksi adanya bahan penagwet berbahaya pada kedua roti yang sedang viral tersebut, bahkan mereka membanta hasil uji laboraturium yang dilakukan sejumlah produsen makanan rumahan di Kalimantan telah menyalahi aturan. (Tempo.co, 23 Juli 2024).
Cuan VS Pebisnis.