Lihat ke Halaman Asli

Amidi

TERVERIFIKASI

bidang Ekonomi

Asuransi Kendaraan Kredit Berbeda dengan Asuransi TPL yang Akan Diterapkan Tersebut

Diperbarui: 21 Juli 2024   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Amidi

Asuransi yang diwajibkan pada konsumen  kendaraan (mobil dan motor) yang membeli secara kredit sudah berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada persoalan dikalangan konsumen.

Entah mengacau pada asuransi yang diberlakukan pada kendaraan yang dibeli oleh konsumen  secara kredit tersebut atau pertimbangan lainnya, pemerintah berencana akan memberlakukan asuransi kepada semua pemilik kendaraan (mobil dan motor) di negeri ini.

Asuransi Kendaraan Dibeli Kredit.

Bila dicermati, konsumen  yang membeli mobil atau motor secara kredit, maka mobil atau motor nya wajib dilindungi oleh asuransi mobil atau asuransi motor. Hal ini dilakukan bertujuan agar konsumen  tidak menanggung kerugian yang sangat besar jika kendaraannya mengalami  kerusakan atau kehilangan. (alliannz.co.id)

Kemudian asuransi yang diberlakukan pada konsumen mobil atau motor yang memebli secara kredit  akan memberikan perlindungan financial kepada tertanggung (bank dan lembaga keuangan lain yang terlibat dalam pembelian kendaraan kredit tersebut) atas  kerugian yang diderita akibat gagal bayarnya kredit  yang diajukan  oleh debitur tertanggung yang disebabkan oleh debitur tertanggung tidak  melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kredit tanpa  memperhatikan apa pun penyebabnya (askrindo.co.id)

Tidak hanya itu, asuransi yang diwajibkab pada konsumen yang membeli mobil atau motor secara kredit tersebut pun sangat kuat dan atau melekat dengan terlaksana atau tidaknya akad kredit tersebut. Dengan kata lain, jika konsumen yang akan membeli mobil atau motor secara kredit tersebut tidak ikut asuransi mobil atau motor tersebut, maka bisa saja konsumen tidak diperbolehkan membeli secara kredit atau bisa saja akad kredit tidak dilaksanakan.

Begitu kuatnya atau begitu melekatnya asuransi yang diwajibkan  oleh lembaga penyedia kredit (leasing dan atau lainnya) tersebut. Asuransi merupakan suatu komponen pembelian mobil atau motor secara kredit yang harus ditanggung oleh konsumen.

Asuransi Kepada Semua Mobil dan Motor.

Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana  pemerintah akan menerapkan asuransi pada semua kendaraan jenis mobil dan motor. Dengan kata lain semua pemilik mobil atau motor diwajibkan untuk diasuransikan.

Adapun landasan Mobil dan motor wajib   asuransi mulai tahun 2025 adalah  mengacu pada  Undang-undang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa  auransi kendaraan dapat menjadi "wajib" bagi selurluh pemilik mobil dan motor. (cnbcIndonesia, 18 Juli 2024)

Kompas.com, 18 Juli 2024, mengungkap bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor  (mobil dan motor) didaftarkan asuransi third party liability  (TPL) mulai tahun 2025, bahwa TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko atas  tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Namu asuransi TPL masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum  pelaksanaanya. Rencana pemberlakukan asuransi TPL bagian dari implementasi  UU PPSK yan ditetepkan pada 12 januari 2023.

Kenyataan Lapangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline