Oleh Amidi
Pemberian subsidi BBM di Indonesia sudah berlangsung lama, di masa Presiden Soekarno sudah dimulai. Penerapan kebijakan subsidi BBM antar negara berbeda. Negara ASEAN mempunyai kebijakan tersendiri.
Vietnam hanya memberikan subsidi saat kondisi sosial dan ekonomi di negaranya darurat. Filipina hanya memberikan subsidi BBM jenis solar untuk sektor tertentu (transportasi umum, nelayan dan pertanian). Thailand memberikan subsidi BBM jenis solar melalui fuel fund, pembebasan pajak dan pembatasan harga. Malaysia memberikan subsidi BBM RON 95 dan Solar CN 51, sementara Singapura tidak memberikan subsidi BBM sama sekali. (liputan6.com, 5 Januari 2023)
Cara pemebrian subsdi pun berbeda-beda, di Indonesia subsidi diberikan kepada objek (BBM), sehingga mulai saat itu sampai saat ini, siapa saja bisa membeli BBM subsidi.
Pada masa itu, memang belum menimbulkan masalah, karena jumlah subsidi masih kecil. Dengan bertambahnya pemakai BBM subsidi terus bertambah, subsidi BBM pun terus diperbesar. Sayangnya subsidi BBM belum tepat sasaran, mengakibatkan beban anggaran semakin berat, timbul dorongan untuk membatasi BBM subsidi.
Kebijakan subsidi harus susuai dengan konstitusi. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) dan (2), kebijakan subsidi harus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, memberdayakan masyakat lemah dan tidak mampu. Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat 4, pemberian subsidi harus mengacu pada prinsip efisiensi yang berkeadilan, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
Trade-off.
Bila tidak, justru suatu pelanggaran. Jika subsidi diberikan secara umum, akan melanggar UU. Pemerintah tengah menggodok pembatasan BBM sudsidi, yang tertuang dalam kajian revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam tempo dekat akan membatasi BBM subsidi.
Disatu sisi bila pemerintah membatasi BBM subsidi, konsekuensinya pemerintah disinyalir melanggar ketentuan yang ada. Mkri.id, 20 Maret 2024, mengungkap pernyataan pengamat perminyakan Kutubi, bahwa pemerintah dinilai melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, apabila membatasi konsumsi BBM subsidi untuk kendaraan pribadi. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pembatasan BBM subsidi bertarti memaksakan rakyat untuk beralih dari penggunaan BBM subsidi ke BBM non subsidi.
Disisi lain, bila BBM subsidi tidak dibatasi, akan membebani anggaran, karena makin hari anggaran subsidi BBM semakin besar. Kementerian ESDM menetapkan target subsidi energi pada tahun 2024 ini mencapai Rp. 186,9 triliun. Untuk BBM dan LPG sebesar Rp. 113,3 trilun dan kelistrikan mencapai Rp 73,6 triliun. (CnbcIndonesia.com, 16 Januari 2024).
Menurut hemat saya agar tidak melanggar dan atau sesuai konstitusi, kata pembatsan BBM subsidi dapat diiganti atau dikembalikan saja dengan sebutan "Subsidi BBM Tepat Sasaran".
Memang bila dirunut, pemakai BBM subsidi, sebagian besar oleh kalangan pribadi/rumah tangga yang bertujuan untuk memburu rupiah. Misalnya; ojek online, taxi online, transfortasi tradisional, dimana jumlah kelompok ini sudah jutaan. Selanjutnya, pemakai BBM subsidi dari kalangan rumah tangga pun, menggunakan kendaraan bukan untuk bersenang-senang, tetapi sebagian besar kendaraan yang mereka gunakan untuk bekerja.