Oleh Amidi
Beberapa hari ini santer berita Muhamamdiyah menarik dana-nya pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Jumlah dana yang ditarik tidak tanggung-tanggung, sampai trilun rupiah. Jangan dianggap biasa saja, jangan dianggap nilai tersebut masih kecil dibandingkan total dana nasabah (DPK), tetapi harus disikapi serius.
BSI merupakan hasil merger tiga bank syariah, sebenarnya sudah memiliki suatu kekuatan, market power menjadi lebih besar, terjadi peningkatan skala ekonomi dan zise manajemen. Namun, bila ditilik dari ke-syariah-an nya, BSI hasil merger, masih perlu dipertaruhkan, karena bukan murni syariah seperti Bank Muamalat. Tiga Bank Syariah yang di merger tersebut merupakan pengembangan dari bank konvensional yang melahirkannya.
Bank Mandiri Syariah, merupakan pengembangan dari Bank Mandiri, BNI Syariah, merupakan pengembangan dari Bank BNI, Bank BRI Syariah, merupakan pengembangan Bank BRI. Begitu juga dengan bank syariah lainnya di negeri ini, merupakan pengembangan bank konvensional atau dilahirkan oleh bank konvensional, kecuali Bank Muamalat yang memang sejak lahir sudah murni syariah.
Idealnya, hadirnya semua bank syariah di negeri ini digandrungi masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Namun tidak demikian, dilapangan masih banyak umat Islam yang belum gandrung dengan bank syariah, dilapangan masih terdapat beberapa keluhan dari nasabah bank syariah.
Masyarakat belum antusias dengan kehadiran bank syariah, karena masyarakat memiliki catatan tersendiri, terutama tentang ke-syariah-an bank syariah. Dalam hal ini ada beberapa permasalahan yang menjadi keluhan masyarakat.
Keluhan dalam hal penetapan bagi hasil, ada yang "menggerutu" bagi hasil yang dilakukan bank syariah sudah ditetepkan dimuka, apa bedanya dengan bank konvensional. Keluhan dalam hal "potongan ini dan potongan itu" atas jasa simpanan pada bank syaraiah, yang tak ubahnya dengan bank konvensional. Keluhan ATM bank syariah kebanyakan masih bergabung dengan bank konvensional. Keluhan keuntungan (bagi hasil) yang diperoleh pada bank syariah lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Keluhan tentang hasil akhir produk pelayanan bank syariah yang lebih mahal dari bank konvensional.
Tdak hanya itu, ada lagi keluhan nasabah dalam perlakuan terhadap nasabah. Bank syaraiah masih memberlakukan nasabah tak ubahnya bank konvensional. Misalnya dalam penagian kredit bermasalah. Jangan coba-coba Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit beberapa hari saja, Anda akan ditelpon berkali-kali. Padahal jika memperhatikan nasabah yang sudah diperca mendapatkan kartu kredit tersebut berarti nasabah tersebut sudah paham betul kewajibannya. Mungkin saja keterlambatan beberapa hari tersebut, karena nasabah menghadapi masalah.
Kemudian, belum lagi temuan perlakuan tidak "mengenakkan" nasabah yang terjadi dilapangan, ada petugas dan atau customer service yang tidak bersahabat, petugas yang tidak "cuek" dan beberapa keluhan lainnya.