Oleh Amidi
Berdasarkan prosesnya, pasar lima tahunan sudah berakhir beberapa bulan yang lalu, namun karena ada komplain dari pelaku pasar (penjual dan pembeli/komsumen/pemiih), maka pasar lima tahunan tersebut, terus bergulir, puncaknya berakhir beberapa hari lalu, seteh ada penetapan bahwa komplain sudah berakhir.
Berbeda dengan pasar reguler, yang secara struktur kita kenal dengan pasar persaingan sempurna (perfect competition market) dan pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition market), pasar reguler ini begitu ada komplain, terutama dari pihak konsumen/pelanggan, tidak lama kembali sudah selesai, pasar mulai berjalan kembali.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam pasar, baik pasar lima tahunan maupun pasar reguler, memang memungkinkan adanya komplain, karena konsumen diberikan kebebasan untuk mendapatkan hak-hak nya. Jika konsumen memahami hak-hak nya dan akan menuntut hak-hak nya, disanalah peluang akan terjadinya komplain.
Dalam pasar reguler, untuk menengahi komplain tersebut, dibentuk KPPU, begitu juga dalam pasar lima tahunan, kita kenal adanya komisi untuk menyelesaikan komplain atau sengketa yang terjadi dalam pasar lima tahunan tersebut.
Komisi ini sudah bekerja memproses komplain atau sengketa yang terjadi, seru, alot dan menegangkan, banyak pihak yang ikut peduli menyelesaikan sengketa tersebut dengan memberi dorongan kepada komisi tersebut agar mengambil keputusan yang adil, terleps dari itu semua, tak lama munculah suatu keputusan final dan mengikat. Terlepas masih ada pihak-pihak yang kecewa dan pihak yang menjual produk (menawarkan dirinya) pada pasar lima tahunan tersebut tidak puas, yang jelas "keputusan" sudah final dan mengikat.
Mengapa Komplain?
Bila disimak dalam pasar reguler, pelaku pasar atau pelaku bisnis atau penjual tidak dapat menenuhi hak-hak konsumen, setelah konsumen membeli produk-nya, mislanya ada masalah dengan produk tersebut, singkat kata bila pelayanan yang diperoleh konsumen tidak memuaskan, maka akan terjadi komplain. Begitu juga dalam pasar lima tahunan tersebut, karena pihak yang menawarkan diri-nya merasa ada "ketidak beresan" dalam proses "pasar" tersebut, dan atau sebagian besar konsumen yang membeli (pemilih) nya merasakan tidak puas, maka memungkinkan adanya komplain atau sengketa tersebut.
Pada dasarnya, dalam pasar reguler maupun pasar lima tahunan tersebut, tidak akan terjadi komplain atau sengketa, bila pelaku pasar, pelaku bisnis atau penjual melakoni bisnisnya atau menjual produk-nya tidak terindikasi ketidak jujuran, menjual produk-nya dengan menjunjung tinggi etika bisnis, produk yang dijual baik, namun, bila sebaliknya, maka komplain atau sengketa tersebut memang "memungkinkan" akan terjadi.