Lihat ke Halaman Asli

Amidi

TERVERIFIKASI

bidang Ekonomi

Mengapa Promosi yang Dilakukan Caleg Tidak Signifikan Mendongkrak Suara?

Diperbarui: 6 Maret 2024   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masifnya pomosi yang dilakukan Caleg ternyata tidak mendrongkrak suara | Sumber gambar: KOMPAS/Hendra A Setyawan

oleh Amidi

Fenomena disekitar proses pemilu menarik untuk disimak, dari berbagai aspek termasuk dari aspek ekonomi. Seperti promosi yang dilakukan calon, terutama calon legeslatif (caleg). Promosi atau kampanye yang dilakukan caleg ternyata tidak signifikan menambah (mendongkrak) perolehan suara.

Berbagai latar belakang caleg yang ada, hampir semua melakukan promosi, tak terkecuali caleg dari kalangan artis. Ada yang menjual mobil, ada yang menjual aset lainnya, ada yang meminjam "cuan" untuk biaya promosi. Ada yang promosinya jor-jor-an dan ada yang ala kadarnya.

Seperti Opie Kumis, hanya bermodal Rp. 25 juta untuk biaya promosi (kompas.com, 20 Pebruari 2024), Dede Suanandar menjual dua mobil untuk biaya promosi (Kompas.tv/kompas.com, 22 Pebruari 2024), sementara Komeng justru tidak tertarik melakukan promosi atau kampanye (lihat insertlive.com, dan detik.com, 16 Pebruari 2024).

Biaya promosi caleg sebagain besar ditanggung sendiri oleh caleg, walaupun ada sponsor, relatif sedikit.

Seperti yang dilakukan pembawa acara sekaligus aktor kawakan, Raffi Ahmad disinyalir telah banyak mengeluarkan uang selaku sponsor untuk membantu dan mempromosikan sesama rekannya selebriti yang mencalonkan diri sebagai caleg (lihat viva.co.id, 20 Desmeber 2024 dan Kompas.com, 14 Pebruari 2024).

Bila ditelusuri lebih jauh, ternyata promosi yang dilakukan caleg dan tim serta pihak lain yang ikut membantu mempromosikan diri caleg tersebut, sepertinya tidak secara signifikan mendongkrak perolehan suara celeg.

Mengapa demikian? Mengapa promosi tidak mempan?

Bila dicermati, semua calon, baik calon presiden (capres) maupun caleg, selama masa kampanye telah melakukan berbagai langkah promosi diri, bahkan promosi diri tersebut jauh-jauh hari sudah dilakukan calon sampai berakhirnya masa kampanye.

Dalam rangka mempromosikan diri calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan kesmepatan kepada calon untuk mempromosikan diri. 

KPU mempersilakan calon berkreasi dalam mempromosikan diri, apakah dengan cara memasang iklan, atau dengan cara apa saja asal tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline