Beberapa waktu lalu, anak negeri ini dihebohkan oleh adanya perusahaan asuransi gagal bayar. Sampai saat ini, beberapa perusahaan asuransi tersebut belum jelas apakah dapat mengembalikan uang nasabahnya atau tidak. Yang jelas, nasabah sudah melakukan berbagai langkah, namun tuntutan agar uang mereka kembali tak kunjung tiba. (lebih lengkap lihat Amidi dalam Sripoku.com, 8 Desember 2021).
Fenomena ini selain mencoreng lembaga keuangan, khususnya perusahaan asuransi, juga berimbas pada bank, apalagi di beberapa bank telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pencurian uang nasabah oleh orang dalam bank sendiri, pencurian uang nasabah oleh penjahat yang menggunakan media IT, dan kejahatan perbankan lainnya.
Kini anak negeri ini pun masih dihadapkan pada beban yang tidak kecil, yakni adanya pernak-pernik potongan yang dilakukan oleh bank. Jika anak negeri ini menabung di bank, ia akan mendapatkan jasa berupa bunga simpanan, namun bunga simpanan tersebut harus dipotong dengan biaya administrasi dan pajak bulanan. Bila jasa simpanan yang kita peroleh tersebut kecil karena jumlah simpanan kita kecil, bukan tidak mungkin bunga simpanan tersebut justru menjadi minus.
Sebagai contoh, bila kita memperoleh bunga simpanan sebesar Rp 9.000,- per bulan dikurangi biaya administrasi bank (misalnya) Rp 10.000,- per bulan, hasilnya minus Rp. 1.000,-. Angka minus menjadi lebih besar lagi manakala kita kurangkan lagi dengan potongan pajak dan potongan lainnya.
Bila kita runut lagi, tidak hanya itu potongan yang dilakukan bank, namun masih ada potongan lainnya. Dilansir oleh CNBC Indonesia, setidaknya ada enam (6) potongan atau biaya yang dikenakan bank kepada nasabahnya, yakni biaya administrasi bulanan, biaya administrasi penarikan di teller, biaya berupa denda di bawah saldo minimum per bulan, biaya penggantian buku tabungan, biaya trasfer antarbank, dan biaya penarikan melalui ATM. (CNBC Indonesia,com, 14 Juli 2019). Lebih lanjut, saya akan merinci potongan yang dikenakan bank tersebut.
Biaya administrasi bulanan memang antarbank tidak sama. Biaya adminsitrasi bulanan tersebut berkisar antara Rp 5.000,- ribu sampai dengan Rp 12.000,- per bulan. Biaya administrasi penarikan di teller juga antarbank besarannya berbeda. Ada yang menetapkan Rp 10.000,- sekali transaksi dan ada yang lebih.
Biaya berupa denda di bawah saldo minimum pun antarbank berbeda. Ada bank yang menetapkan denda saldo minimum Rp 25.000,- dan ada yang Rp 50.000,-, tergantung jenis simpanan/tabungan kita di bank. biasanya denda akan dikenakan lebih besar jika tabungan kita adalah tabungan bisnis. Namun, ada juga bank dengan jenis tabungan tertentu tidak mengenakan denda saldo minimum.
Selanjutnya biaya penggantian buku tabungan. Bila buku tabungan kita sudah penuh karena banyak transaksi yang dilakukan, kita akan mengganti buku atau bank akan mengganti buku. Nah, biasanya nasabah dikenakan biaya buku tabungan berkisar antara Rp 5.000,- sampai Rp 50.000,- per buku, bergantung pada jenis tabungan kita di bank tersebut.
Tidak ketinggalan biaya transfer antarbank (beda bank). Besaran biaya transfer antar atau beda bank pun berbeda antarbank. Ada yang mengenakan biaya transfer sebesar Rp 5.000,- sekali transfer, ada yang sampai Rp 50.000,- sekali transfer.
Ada juga biaya penarikan melalui ATM. Dengan semakin banyaknya jumlah dan sebaran ATM, nasabah menjadi lebih mudah mengambil uang melalui ATM. Namun, jika mengambil uang melalui ATM, kita akan dikenai biaya penarikan. Ada bank yang menetapkan biaya penarikan sebesar Rp 5.000,-, ada yang Rp 7.000,-, dan ada yang Rp 10.000,- sekali menarik uang di ATM. Penarikan melalaui ATM pun biasa dilakukan antarbank atau bisa dilakukan penarikan pada "ATM BERSAMA", juga dikenakan biaya yang sama, bahkan terkadang lebih besar.