Sebelum tersedia dan dimudahkannya fasilitas kredit kendaraan, dapat dikatakan bahwa dalam satu keluarga yang ada dalam satu rumah tangga terkadang hanya memiliki satu kendaraan saja, baik itu kendaraan roda dua (motor) maupun hanya memiliki satu kendaraan roda empat (mobil) bahkan mungkin sama sekali belum memiliki kendaraan. Dengan kata lain, kendaraan pada saat itu masih langkah, karena hanya dimiliki oleh orang tertentu saja.
Dikarenakan pada saat sebelum adanya kemudahan dan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan, harga tunai (cash) kendaraan pada saat itu masih terbilang mahal atau masih terasa berat bagi anak negeri ini untuk membeli kendaraan.
Namun, kini setelah adanya kemudahan dan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan, hampir dapat dipastikan tidak satu pemilik rumah tangga pun yang tidak mimiliki kendaraan, terutama motor.. Dengan kata lain,kini hampir setiap pemilik rumah tangga sudah memiliki kedaraan, terutama motor. Begitu juga dengan kepemilikan kendaraan mobil, karena kredit mobil pun sudah mulai dipermudah.
Uang muka atau down payment (DP) kendaraan untuk motor dan mobil kini sudah tidak lagi memberatkan konsumen. Jika sebelumnya DP kredit kendaraan, baik motor maupun mobil minimal 25-30 persen dari harga jual, kini DP kredit kendaraan, baik jenis motor maupun mobil sudah dipermudah dan tidak memberatkan konsumen untuk membeli kendaraan secara kredit tersebut.
Misalnya bila anak negeri ini memiliki uang Rp. 500.000,- saja untuk dijadikan DP, anak negeri ini sudah dapat membeli atau memiliki motor.
Dengan memiliki uang Rp. 10.000.000,- saja untuk dijadikan DP, anak negeri ini sudah dapat memebeli atau memiliki mobil. Tinggal mengansur pembayaran atau mnecicil setiap bulan selama masa kredit yang telah disepakati tersebut.
Bahkan tidak jarang ada dealer kendaraan, baik motor maupun mobil yang memberlakukan DP Rp. 0,- dengan kata lain tidak mengenakan DP sama sekali, baik untuk penjualan kendraan lama atau sconed maupun kendaraan baru.
Belum lagi adanya unit usaha pembiayaan yang berlomba-lomba menawarkan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan ini, baik pihak leasing maupun pihak bank sendiri. Mereka "menggoda" konsumen dengan promosi bunga murah, ansuran ringan dan beberapa dorongan atau rayuan lainnya, untuk memikat konsumen agar tertarik untuk memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan mereka.
Untuk itu tidak heran, kalau jumlah kendaraan yang berlalu lalang dijalan terus bertambah, karena adanya kemudahan dan fasilitas kredit yang ditawarkan mereka , tersebut.
Dengan kata lain, karena cara mendapatkan atau membeli kendaraan tersebut mayoritas dilakukan dengan cara kredit. Gaikindo.or.id, 2019, mensinyalir bahwa banyak pembelian mobil jenis angkutan umum dan mobil penumpang/pribadi dilakukan secara kredit, bahkan hampir 80 persen lebih pembelian mobil penumpang/pribadi dilakukan secara kredit.
Parkir Sembarangan