Terkadang kita tidak menyadari kalau perbuatan atau tindakan yang kita lakukan tersebut membahayakan orang lain atau merugikan orang lain.
Tidak sedikit perbuatan atau tidakan kita yang membahayakan orang lain atau merugikan orang lain, seperti membuang tikus mati dijalan.
Pada saat kita berburu tikus dan atau tikus tersebut sudah mati, tikus tersebut kita buang dijalan, terutama jalan dikampung-kampung.
Kemudian saat ini sepertinya sudah menjadi budaya dikalangan masyarakat kita adalah memasang "penghambat laju kendaraan" atau membuat palang jalan dipasang/dibuat dipermukaan jalan alias "polisi tidur" atau dalam wikipedia.org disebut speedtrap, yang biasanya dipasang melintang dijalan sebagai pertanda untuk memperlambat laju kendaraan.
Bila kita simak, jalan disuatu kampung yang sudah rusak / jelek / berlobang, kemudian dengan serta merta jalan tersebut diperbaiki pemerintah atau diperbaiki dengan swadaya/swadana masyarakat.
Namun, sayangnya setelah jalan tersebut sudah bagus / sudah mulus, Eh kita rusak lagi dengan memasang speedtrap tersebut.
Lazimnya pemasangan speedtrap tersebut digunakan untuk melindungi obyek tertentu atau karena adanya obyek yang harus diwaspadai. Namun, pada kenyataan tidak demikian.
Dikalangan masyarakat kita, hal tersebut dilakukan masyarakat dengan maksud untuk menghalangi pemakai jalan/pengenda kendaraan roda dua (kendaraan jenis motor) atau kendaraan roda empat (kendaraan jenis mobil).
Selain itu, agar tidak melaju dengan kencang, agar tidak tancap gas (baca: ngebut). Padahal bila kita cermati tidak semua kendaran yang lalu lalang ditempat itu yang ngebut, mungkin hanya satu dua kendaraan saja.
Kita tidak sadar, akibat sikap mental kita yang demikian tersebut menimbulkan efek negatif dan lebih jauh lagi merugikan orang lain dan atau merugikan kita semua.