Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11% yang diberlakukan awal April lalu. Menurut Menteri Keungan, Sri Mulyani Indrawati bahwa PPN 11 % itu tidak tinggi, karena banyak negara yang mengenakan PPN hingga 15,5 %, kata Sri Mulyani di acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 Talkshow: Bincang Bijak Soal Pajak, Jakarta 23/3/2022 (Merdeka.com, 23 Maret, 2022)
Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan bahwa kenaikan PPN untuk menjaga sustainabilitas struktur perpajakan secara keseluruhan, dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Kemudian staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebani dan mendzolimi masyarakat dengan kenaikan PPN tersebut (CNBC Indonesia, 01 April 2022)
Kenyataan Masyarakat Terbebani.
Bila dicermati, selama ini masyarakat sudah terbebani dengan adanya Pajak Penghasilan (PPh) perorangan. Memang dalam ketentuannya pemotongan pajak penghasilan dilakukan setelah melakukan pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto. Namun masih sering kita temui pemotong pajak orang pribadi tanpa memperhatikan PTKP "main" potong saja. Begitu juga dengan orang pribadi yang menerima honor, juga dikenakan pajak.
Kemudian setelah orang pribadi menerima penghasilan yang sudah dipotong pajak tersebut, pada saat ia berbelanja, kembali ia akan dikenakan pajak tidak langsung atau pajak yang dibayarkan oleh pihak lain, yakni PPN. Masyarakat dikenakan pajak berkali-kali. Hal ini akan menjadi pelik bila mana uang pajak yang dipotong tersebut tidak disetor ke kas negara.
Pada saat mereka berbelanja di toko atau di minimarket, maka pada struk pembelanjaan tercantum PPN. Memang hal ini sudah diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) adalah PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara; (1) melalui tempat penjualan seperti toko atau kios atau menjajakan barang kepada konsumen akhir, (2) Penjualan secara eceran dilakukan secara langsung tanpa dilakukan penawaran, lelang, atau kontrak sebelumnya, (3) barang/jasa kena pajak langusng diserahkan kepada konsumen akhir dan biasanya pembayaran secara tunai. (Pajakku, Gita Puspita, 2020). Namun, masyatakat tidak bisa mengontrolnya lebih jauh lagi!
Harga Barang Naik.
Kenaiakan PPN tersebut akan berdmpak terhadap kenaikan harga barang dan jasa.. Dalam Kompas.com, 1 april 2022 dijelaskan bahwa barang dan jasa objek pajak dalam PPN bakal naik karena kenaikan PPN, yakni (1) Barang yang merupakan objek pajak daerah, berupa makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan dan sejenisnya, (2) Jasa yang merupakan objek pajak daerah, berupa jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian, jasa perhotelan, jasa boga, dan beberapa jasa lainnya (3) Barang berharga, berupa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga, dan (4) Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Kemudian menurut Firma riset Internasional Data Corporation (IDC) kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan harga produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwactch dan gawai lainnya. (Kompas.com, 29 Maret 2022). Begitu juga dengan barang yang dekat dengan masyarkat yang harganaya dipastikan naik karena PPN 11 persen adalah pulsa telpon dan tagihan internet. (Detikfinace, 31 Maret 2022)
Selain itu, Ketua umum Aprindo Roy Mande dalam Power Lunch CNBC Indonesia pun menyatakan bahwa minyak goreng tetap dikenakan PPN karena tidak masuk kebutuhan pokok yang bebas PPN 11 persen itu. (Cnbcindonesia.com, 01 April 2022)