Lihat ke Halaman Asli

Amidi

TERVERIFIKASI

bidang Ekonomi

Mengapa Penerimaan Zakat Masih Rendah?

Diperbarui: 14 April 2022   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi membayar zakat. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Zakat ditinjau dari aspek ekonomi, merupakan potensi umat untuk umat. Potensi zakat di negeri ini cukup besar seiring dengan jumlah umat Islam yang ada. 

Namun, sayang penerimaan zakat ini jumlahnya masih relatif kecil. Amil zakat sepertinya harus berjuang terus menerus untuk mengambil uang zakat pada muzakki.

Zakat yang akan dibayar/ditunaikan oleh seorang muslim tersebut berupa harta, tinggal kelompok harta mana yang akan keluarkan tersebut, termasuk zakat profesi sebagai pengembangan zakat harta. 

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berahk menerimanya sesuai dengan syariat Islam. (tirto.id, 21 April 2021)

Kemudian dalam Wikipedia pun dijelaskan bahwa zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanaya. Zakat dari segi bahasa berarti "bersih", "suci", "subur", "berkat" dan "berkembang".

Dari pengertian zakat di atas, jelas bahwa zakat merupakan suatu "kewajiban" bagi orang Islam untuk dilaksanakan. Dengan demikian seharusnya pejuang zakat atau amil zakat tinggal mengejar/memburu orang Islam untuk mengambil zakat tersebut. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah, yang artinya; "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka" (QS At-Taubah :103). 

Kemudian perintah zakat itu pun melekat dengan kewajiban menunaikan shalat. Allah berfirman yang artinya; "Dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'" (QS Al-Baqarah : 43)

Kemudian secara rinci dalam Al-Qur'an telah diterangkan secara gamblang tentang kewajiban orang Islam untuk menunaikan zakat tersebut. 

Sedikitnya terdapat 13 surat dalam Al-Qur'an tentang zakat tersebut, yakni QS Al-Baqarah ayat: 42,84,110,177,267, dan 277, QS Annisa ayat 77 dan 162, QS Al-Maidah 12 dan 55, QS Al A'raf 156, QS At-Taubah 5 11 18 71 60 dan 103, QS Al-Anbiya 73, QS Al-Hajj 41 dan 78, QS An-Nur 37 dan 56, QS An-Naml 3, QS Lukman 4, QS Al-Ahzab 37, QS Fushilat 7, dan QS Al-Mujadillah 13

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline