Pendidikan adalah tujuan dan cita-cita dari Bangsa Indonesia sesuai dengan yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa". Mengembangkan potensi, membentuk karakteristik, serta menjadikan peradaban yang bermartabat adalah tujuan dari Pendidikan. Dalam pemenuhan Pendidikan ini Sebagian masyarakat akan memilih sekolah dengan kualitas terbaik yang dilatar belakangi oleh sistem, infrastruktur, dan mutu dari lulusan sekolah tersebut.
Pemerintah turut andil dalam hal ini dengan mengusahakan pemerataan sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat menempuh Pendidikan dengan adil. Salah satu upaya pemerintah adalah sistem zonasi. Sistem zonasi adalah sistem yang mewajibkan peserta didik untuk menempuh Pendidikan di Sekolah terdekat dari tempat tinggalnya. Tujuan dari sistem ini adalah tidak terjadinya diskriminasi, ekslusivisme, dan kompetisi berlebihan terhadap sekolah yang dilabeli favorite.
Sistem Zonasi sudah melakukan analisis yang objektif terhadap situasi dan kondisi Pendidikan Indonesia. PPDB zonasi merupakan suatu peluang yang luas untuk masyarakat yang memiliki ekonomi yang kurang beruntung. Dampak positif dari sistem ini dapat ditemukan dari berbagai aspek seperti menghilangkan kekhawatiran keterbatasan alat transportasi, karena bisa ditempuh hanya dengan berjalan kaki. Hal ini tentu mengurangi emisi karbon sehingga mampu menciptakan tempat yang nyaman untuk belajar.
Orang tua juga mampu turut serta berpartisipasi terlibat dalam proses Pendidikan anak mereka, karena mampu lebih mudah untuk mengawasi dan mengontrol anak mereka. Selain itu hal ini juga memudahkan komunikasi antar orang tua dengan pihak sekolah. Pihak sekolah pun dapat bekerja sama dengan orang tua untuk bersama-sama membentuk karakter siswa baik di sekolah maupun di rumah.
Beberapa sekolah menjadi lebih berkembang setelah adanya sistem zonasi ini. Hal ini terjadi karena sekolah mendapatkan siswa yang beragam, sehingga para guru meningkatkan cara mengajar mereka dan terus ikut bertumbuh bersama siswa. Dengan hal ini, sekolah akan terus berkembang dengan seiring berjalannya waktu. Meski membutuhkan waktu yang tidak singkat jika ini terus dilakukan tentu akan membuahkan hasil. Reputasi sekolah yang tadinya tidak dilirik oleh kebanyakan orang bisa berubah dan mendapatkan kesempatan yang sama seperti dengan sekolah yang dilabeli favorite. Dengan adanya variasi tersebut setiap prestasi siswa dapat disebut sebagai produk asli dari Pendidikan karena dimanapun ia belajar, ia tetap mampu berprestasi. Selain dari itu, dengan adanya perbedaan dan keragaman ini tetnu mendorong siswa untuk saling bersosialisasi sehingga adanya interaksi yang beragam.
Sistem ini sudah diimplementasikan dengan baik, meski belum menunjukkan hasil yang signifikan. Karena setiap sistem memiliki pro dan kontra. Dimana rintangan dalam sistem ini sendiri adalah beberapa oknum yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan melakukan kecurangan-kecurangan sehingga sistem ini mengalami hambatan. Meski begitu sudah ada solusi pemecahan untuk masalah sistem zonasi yaitu tiga strategi implementasi yaitu yang pertama penerjemahan tujuan dan sasaran kebijakan agar sesuai dengan kondisi lokasi dari penerapan sistem tersebut. Kedua adalah mempersiapkan kebijakan baru untuk masyarakat yang terdampak agar mendapatkan informasi yang akurat. Ketiga adalah dilakukannya evaluasi dan pelaksanaan.
Sistem ini memerlukan partisipasi dari masyarakat dan bukan hanya pengwasan dari pemerintah juga. Peningkatan literasi dan pemahaman siswa, orang tua, dan penyelenggara harus ditingkatkan untuk meminimalisir kesalahpahaman dari sistem zonasi ini.
Dengan ini saya menyimpulkan bahwa sistem zonasi ini diperlukan untuk pemerataan Pendidikan Indonesia ditinjau dari dampak positifnya,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H