Di tahun 2022 terakhir terdapat 11.016 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data ini terhimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya menimpa perempuan dewasa saja, anak-anak di bawah umur juga bisa menjadi korban kejahatan ini. Kekerasan seksual merupakan tingkah laku seksual yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian yang serius bagi para korban. Dampak dari kekerasan seksual bagi korban bisa bersifat permanen dan berjangka panjang. Tentunya kekerasan seksual sangat membahayakan bagi anak-anak kecil. Bagaimana sanksi yang diterapkan oleh pemerintah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak ?
Sanksi bagi Pelaku kejahatan Seksual terhadap Anak
Berdasarkan UU No.17 tahun 2016 pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan sanksi hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pelaku juga dapat dikenai kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik.
Hukuman kebiri kimia pertama kali muncul di indonesia pada tahun 2016. Hal tersebut terjadi karena maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada saat itu, dianggap belum memberikan efek jera kepada pelaku dan kurang efektif untuk mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang ada nya sanksi kebiri kimia. Kemudian PERPU No. 1 /2016 menjadi UU No.17/2016
Adanya penerapan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan ternyata menimbulkan perdebatan di dalam masyarakat. Mereka yang pro terhadap hukuman kebiri kimia memandang bahwa kebiri kimia adalah langkah pencegahan yang tepat dan berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya. Berdasarkan penelitian pustaka yang telah dilakukan, menunjukan bahwa tindakan kebiri kimia akan efektif jika dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan yang menderita gangguan pedofilia. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai etika medis. Pemerintah dalam melaksanakan penerapan kebiri kimia juga telah mempertimbangkan aspek perlindungan untuk tetap hidup normal di tengah-tengah masyarakat.
Kebiri Kimia melanggar Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Laporan World Rape Statistic Tahun 2012, ditemukan bahwa hukuman mati atau hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual di berbagai negara di dunia tidak efektif untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, Penerapan kebiri kimia adalah sebuah pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi kedalam hukum nasional indonesia. Antara lain Kovenan Hak Sipil dan Politik (Kovenan Hak Sipil/ICCPR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), dan juga Konvensi Hak Anak (CRC), penghukuman badan, dalam bentuk apapun harus dimaknai sebagai bentuk penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia. Kebiri kimia juga melanggar HAM sebagaimana telah diatur dalam UUD NRI 1945 terutama Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (1).
Negara dunia yang menerapkan hukuman kebiri kimia
Meskipun kebiri kimia dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, ternyata banyak negara di dunia yang menerapkan Undang-Undang yang mengatur tentang kebiri kimia, yakni Denmark sejak tahun 1929, Finlandia sejak tahun 1970, California sejak tahun 1977, Argentina sejak tahun 2010, Korea Selatan, Australia, dan Selandia baru sejak tahun 2011, Moldova sejak tahun 2012 dan sebagainya.
Penerapan kebiri kimia di Korea Selatan hanya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli kesehatan yang menunjukan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya lagi. kemudian, Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Hukuman kebiri kimia ini termasuk hukuman pemberatan, sehingga pelaku kejahatan seksual tetap menjalani hukuman kurungan sesuai Undang Undang yang berlaku. hal ini tentunya berlaku di semua negara yang menerapkan hukuman kebiri kimia.
Daftar Pusataka :
Hukuman, P., Kimia, K., Pelaku, B., Seksual, K., & Qur'aini Mardiya, N. (n.d.). Implementation of Chemical Castration PunishmentFor Sexual Offender. http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
Afifah, R. M., & Astuti, P. (n.d.). PENGATURAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PEMERKOSA ANAK. https://www.bps.go.id/webiste/pdf_publikasi/Statistik-
Kekerasan Seksual Jadi Jenis Yang Paling Banyak Dialami Korban Sepanjang 2022 | Databoks". 2023. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/03/kekerasan-seksual-jadi-jenis-yang-paling-banyak-dialami-korban-sepanjang-2022#:~:text=Sepanjang%202022%20terdapat%2026.112%20kasus,ini%20diambil%20berdasarkan%20waktu%20pelaporan