Lihat ke Halaman Asli

Amel Widya

TERVERIFIKASI

PPNASN

Gaduh Revitalisasi Monas dan "Kesaktian" Anies Baswedan

Diperbarui: 29 Januari 2020   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG, M LUKMAN PABRIYANTO, KOLASE: DINO OKTAVIANO)

Semula saya menyangka, Pak Anies "alergi" meneruskan program gubernur sebelumnya. Apa pun itu. Tidak peduli program sebelumnya itu bermanfaat bagi warga Jakarta. Ternyata sangkaan saya keliru. Pak Anies mau juga melanjutkan program revitalisasi Monas yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Meski begitu, saya mencoba untuk tidak mengumbar nyinyir. Saya tidak mau ikut-ikutan meledek Pak Anies. Saya hanya ingin membentangkan fakta, itu pun seujung kuku, tentang revitalisasi Monas. Itu saja. 

Mari kita sibak tiga perkara terkait revitalisasi Monas yang memicu gaduh. Kita mulai dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka

Dalam Pasal 5 Ayat 1 (b) Kepres No. 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta disebutkan bahwa Komisi Pengarah bertugas "memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana".

Kata kuncinya "persetujuan". Jadi, harus ada persetujuan Komisi Pengarah jika Badan Pelaksana mau mengutak-atik Monas. Kalau Komisi Pengarah tidak setuju, Badan Pelaksana tidak boleh bandel. Apalagi membangkang. Begitulah aturan mainnya.

Siapa saja yang termasuk dalam Komisi Pengarah? Kita bisa melihat keanggotaan Komisi Pengarah dalam Pasal 4 di Kepres tersebut. Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Anggotanya terdiri atas (1) Menteri PU, (2) Menteri Lingkungan Hidup, (3) Menteri Perhubungan, (4) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (5) Menteri Pariwisata, dan (6) Gubernur DKI Jakarta yang merangkap selaku sekretaris.

Apakah Pak Anies merevitalisasi Monas atas persetujuan Komisi Pengarah? Basuki Hadimuljono, dinukil Kompas.com, menyatakan bahwa revitalisasi Monas dikerjakan tanpa izin atau persetujuan Komisi Pengarah baru terjadi pada era Gubernur Anies. Pendapat Menteri PUPR itu menegaskan bahwa gubernur sebelumnya selalu minta izin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, ikut menanggapi. Menurut beliau, dilansir Detik.com, revitalisasi Monas yang sedang dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur. Dengan kata lain, ada tahapan yang dilangkahi atau diabaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, pohon yang ditebang semaunya dan tidak jelas ke mana rimbanya. Padahal, keberadaan pohon-pohon di kawasan Monas bukan sekadar pengindah atau penyejuk mata. Ada fungsi lain yang sangat vital bagi warga Jakarta, yaitu sebagai "paru-paru kota".

Puluhan tahun pepohonan di kawasan Monas menjadi teman setia bagi warga Jakarta dalam menyaring polusi. Selain itu, pepohonan di kawasan Monas berperan dalam upaya menyerap air. Ini cocok dengan slogan "air itu masuk ke tanah" dan bukan dialirkan ke laut yang, menurut Pak Anies, melanggar sunatullah.

Terakhir, hamburan komentar terhadap Pak Anies yang "pedas".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline