1. Berita Online Terencana
A. Judul dan Link Berita
Mahkamah Agung "Melegalkan" Dinasti Politik Jokowi-Prabowo. Link : https://antikorupsi.org/id/mahkamah-agung-melegalkan-dinasti-politik-jokowi-prabowo
B. Konteks Berita
Kata 'dinasti' tidak pernah lepas dari bayang-bayang keluarga Jokowi sejak anak pertamanya, Gibran Rakabumin maju menjadi calon wakil presiden bersama Prabowo hal itu diawali dahulu dengan sang bungsu yaitu Kaesang Pangarep yang menjadi ketua dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 2023 lalu tentu hal ini mengejutkan masyarakat Indonesia, masyarakat beranggapan bahwa Jokowi telah melegalkan segala cara untuk menguasai politik di Indonesia meski dirinya telah turun dari bangku presiden.
Termasuk dengan putusan MA yang mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan ini berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo. Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
Itu mengubah pemaknaan atas bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020) yang pada awalnya berbunyi "Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan [...]
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" menjadi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Mahkamah Agung dianggap menguntungkan Jokowi dan melegalkan dinasti politik yang dilakukan oleh Jokowi.
C. Analisa Teori
1. Teori Framing (pembingkaian Media)