Salam sejahtera dan selamat membaca...
Disini saya bersama beberapa teman-teman saya bertemu dengan Bapak Deny Rachmat Bachtiar yang merupakan salah satu anggota KPU kota Malang periode 2019-2024 dengan membidangi divisi teknis penyelenggaraan. Dipertemuan kali ini kita akan membahas apa si sebenernya Pemilu itu?
Pemilu meupakan pesta demokrasi akan tetapi biasannya pemilu itu sarana rakyat yang bernuansa kegembiraan dari berbagai pilihan rakyat. Dan menurut Hasyim Asy'ari S.H., M.Si.,Ph.D. yang merupakan anggota KPU RI 2007-2022 ini "pemilu adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan. Dengan demikian penyelenggaraan pemilu bertugas me-manage konflik. Oleh karena itu sebagai manager konflik, maka penyelenggaran pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik"
Pelaksanaan Pemilu ada 5 dalam pelaksanaannya di antarannya:
- Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
- Hari,tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU
- Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada libur atau hari yang diliburkan secara nasional
- Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara
- Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden
Sedangkan ada beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu diantarannya:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksaan penyelenggaran pemilu
a. Meliputi program dan anggarannya
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu
- Penyusunan pedoman / petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan
- Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan
- Penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana
b. Regulasi/Peraturan
- Penyusutan peraturan KPU
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Penyandingan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilah pemilihan) dari pemerintah dengan DPT pemilu terakhir dari KPU
- Pemetaan TPS dan penyusunan Daftar Pemilih
- Coklit (Pencocokan Penelitian)
- Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara)
- Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap)