Lihat ke Halaman Asli

Amelia Nur Fauziah

Public Relations

Kebijakan Pemerintah Kota Malang terhadap UMKM

Diperbarui: 29 April 2021   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM Kota Malang. (kompas)

Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir ini, para pedagang dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Malang mengalami penurunan profit hingga lebih dari 50 persen. Hal ini disebabkan oleh penurunan ekonomi sejak pandemi Covid-19 2020 lalu. Untuk menyikap kondisi ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Malang membuat inovasi dengan cara meluncurkan sekolah pasar dan UMKM  di sebuah pasar modern yang ada di Jalan MT Hariyono Kota Malang.

Peraturan juga dikeluarkan demi menjaga alur ekonomi Kota Malang, Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Uraian Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan khususnya pada BAB II terkait Kedudukan Tugas Pokok, dan Fungsi pemerintah kepada UMKM. 

BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi terhadap UMKM antara lain:

  1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program

  2. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan  serta advokasi

  3. Pelaksanaan fasilitasi pengesahan akta pembentukan , penggabungan dan peleburan serta pembubaran

  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan produksi, pemasara n , Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi

  5. Pelaksanaan fasilitasi, pembiayaan , dan pengawasan penyelenggaraan

  6. Pemantauan dan pengawasan akuntansi

  7. Pemberian pertimbangan teknis perizinan

  8. Pengelolaan pengaduan masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline