Lihat ke Halaman Asli

AMELIA SHERLINA PUTRI

Universitas islam negeri kh achmad siddiq jember

Politik Hukum Pemilu di Indonesia

Diperbarui: 28 Juni 2022   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pada dasarnya politik hukum di latar belakangi oleh pemilu di Indonesia yang banyak menimbulkan permasalahan di bidang hukum ketatanegaraan Indonesia. Dengan jabatan seperti kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) dan kepala desa yang dengan pengisian jabatannya di lakukan dengan melalui pemilihan langsung oleh rakyat di daerah atau di desanya sendiri, tidak termasuk konsep rumusan hukum pemilu seperti yang di maksud pasal 22E Ayat (2) UUD 1945. Sedangkan pemilihan gubernur, atau walikota penyelenggara pemilihannya adalah komisi pemilihan umum atau KPU serta tidak ada norma-norma hukum yang mengatur sanksi peserta pemilu. kelemahan dari penyelenggaraan pemilu ini tidak hanya datang dari UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2007 saja, tetapi juga datang dari perundang-undangan lainnya, misal UU No. 10 Tahun 2008 Tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yang mengatur mengenai sistem peradilan partai politik dan pemilu yang masih terkesan tidak sistematik dan terpadu. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis perlu memandang untuk mengkaji sekian permasalahan mengenai kebijakan hukum pemilu baik yang diatur dalam UU 1945 pasca amandemen maupun di dalam peraturan perundang-undangan yang sudah berlalu. Kesimpulan dari penulisan artikel ini adalah, bahwa politik hukum Pemilu berdasarkan rumusan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 adalah hanya instrumen untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Jadi, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara yuridis-formal bukan merupakan bagian dari rezim hukum Pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline