Lihat ke Halaman Asli

Amelia Septyn Priambodo

Universitas Diponegoro

Izin Edar Itu Penting! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Pengurusan Izin Edar P-IRT

Diperbarui: 10 Agustus 2022   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edukasi P-IRT pada Masyarakat Pakintelan, Semarang (Dokpri)

Pakintelan, Semarang (31/07/2022) -- Mahasiswa KKN Tim II Tahun 2022 Universitas Diponegoro, program studi Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian melakukan edukasi mengenai pengurusan izin edar Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang.

Kelurahan Pakintelan merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak UMKM khususnya dibidang pangan. Namun, mayoritas UMKM tersebut masih sederhana dan belum memiliki izin edar. Hal ini sangat disayangkan, karena adanya izin edar dapat membantu para pelaku UMKM untuk memperluas distribusi produk serta memberikan rasa aman kepada konsumen karena produk telah terjamin kualitasnya.

Melalui permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan edukasi terkait pengurusan izin edar Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT) kepada pelaku UMKM di wilayah Pakintelan. Program edukasi ini bertujuan agar pelaku UMKM mampu mendaftarkan izin edar P-IRT melalui web secara online.

Kegiatan edukasi ini dimulai dengan adanya pemaparan terkait pentingnya pembuatan P-IRT serta kriteria produk yang dapat mengajukan P-IRT. Beberapa kriteria tersebut yaitu:

  • Produk memiliki masa simpan lebih dari 7 hari
  • Produk pangan termasuk dalam jenis yang dapat mengajukan P-IRT
  • Proses produksi dilakukan di tempat tinggal
  • Proses produksi menggunakan teknologi dan peralatan sederhana
  • Bersedia memenuhi 3 komitmen berupa mengikuti penyuluhan, memenuhi persyaratan CPPB-IRT, dan memiliki label sesuai ketentuan P-IRT.

Kegiatan edukasi ini dilanjutkan dengan adanya pemaparan tahapan pengurusan SPP-IRT. Edukasi juga didukung dengan adanya model salah satu UMKM yang telah didaftarkan izin edar P-IRT.

Kegiatan ini dihadiri oleh 12 pelaku UMKM di wilayah Pakintelan, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta Lurah Pakintelan. Program edukasi ini berjalan aktif dimana terdapat banyak pertanyaan dari pelaku UMKM. Pelaku UMKM juga diberi leaflet yang berisi materi P-IRT sehingga bisa dibawa pulang dan dicoba secara mandiri.

Leaflet P-IRT sebagai Panduan Masyarakat Pakintelan (Dokpri)

Para pelaku UMKM berharap kegiatan edukasi ini dapat dilakukan secara rutin. Adanya kegiatan edukasi ini membuat pelaku UMKM mendapat informasi dan juga ilmu tambahan yang bisa digunakan bagi keberjalanan industri UMKM.

Penulis: Amelia Septyn Priambodo / 23020119120008

Prodi: Teknologi Pangan/Fakultas Peternakan dan Pertanian

Dosen Pembimbing Lapangan: Ir. Hermin Werdiningsih, M.T.

Lokasi: Pakintelan, Gunung Pati, Kota Semarang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline