Di Indonesia dikenal 2 istilah pendidik, pendidik untuk tingkat Dasar dan Menengah disebut GURU dan pendidik untuk tingkat tinggi disebut DOSEN. Meskipun memiliki sebutan atau istilah yang berbeda, keduanya mempunyai kewajiban yang sama, yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan meningkatkan kompetensinya baik sebagai pendidik yang professional. Sampai era sebelum tahun 2000-an, seorang pendidik wajib mempunyai strata Pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan anak didiknya. Pendidik ditingkat Pendidikan dasar minimal berpendidikan tingkat menengah, Pendidik ditingkat tingkat menengah minimal berpendidikan dingkat tinggi dan Pendidik ditingkat Tinggi diharapkan berpendidikan Strata 2.
Pada era 2000-an, Pemerintah menyadari bahwa Human Development Index (HDI) atau Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) Indonesia tertinggal cukup jauh dibandingkan negara jiran, yaitu Singapura dan Malaysia. Sehingga pemrintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Pendidik di Perguruan Tinggi WAJIB dan MINIMAL berpendidikan Strata 2. Guna mendorong keprofesional seorang pendidik, Pemerintah mewajibkan seorang dosen untuk mengikuti SERTIFIKASI DOSEN dengan persyaratan yang semakin sulit dijangkau oleh pendidik yang sudah berumur diatas 50 tahun. Akibatnya cukup banyak dosen berusia diatas 50 tahun sudah tidak bersemangat mengejar sertifikasi dosen dan muncullah wacana dosen tidak memiliki sertifikasi profesi sebagai dosen tidak boleh mengajar. Upaya mendorong dosen untuk mengikuti sertifikasi dengan adanya mewajibkan semua dosen melaporkan semua aktifitasnya dalam setiap semester pada PERGURUAN TINGGI setempat. WOOOW.........itu sesuatu banget !!!!!
Tidak cukup sampai disitu, untuk mengejar ketertinggalan IPM Indonesia dari Singapura dan Malaysia, pada tahun 2020, pemerintah mendorong setiap dosen memiliki sertifikasi kompetensi profesi sesuai dengan bidangnya. Upaya pemerintah mendorong indeks Pendidikan dilakukan dengan mengadakan berbagai hibah pelatihan dan sertifikasi profesi baik bagi pendidik maupun tenaga professional lainnya bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Ada 3 indikator dalam menetapkan IPM, yaitu bidang kesehatan, Pendidikan dan ekonomi. Upaya meningkatkan kualitas SDM tidak hanya di bangku sekolah / kuliah, tetapi dapat dijuga melalui berbagai pelatihan bagi masyarakat. Menyadari bahwa UMKM lah penyelamat perekonomian Indonesia di saat krisis ekonomi maupun krisis akibat pandemic Covid-19 dan era globalisasi di seluruh dunia, pemerintah mendorong para pelaku UMKM maupun mahsiswa untuk memahami pemasaran secara digital. Untuk itu diperlukan pemahaman yang tepat tentang DIGITAL MARKETING dan mendorong pelaku usaha untuk mengikuti Sertifikasi Digital Marketing agar mempunyai daya saing yang lebih dibandingkan kompetitornya baik di dalam maupun di luar negeri.
Ayo para dosen di seluruh Indonesia tetap semangat mengikuti SERTIFIKASI DOSEN, dan SERTIFIKASI DIGITAL MARKETING di Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah diakui BNSP khususnya bagi dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan dan Perencanaan Bisnis sehingga dapat menghasilkan lulusan yang dapat bersaing dengan lulusan dari mancanegara. SEMANGAT !!!!!!
Referensi :
Badan Pusat Statistik, 2022. https://www.bps.go.id/subject/26/indeks-pembangunan-manusia.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H