Lihat ke Halaman Asli

Amelia Anggraini

Mahasiswa universitas Islam negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Dampak Pengendara Motor di Bawah Umur

Diperbarui: 17 April 2024   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui pada saat ini dimana kita hidup di jaman yang sangat modern yang setiap kegiatan yang kita lakukan untuk berjalan sehari-hari terlebih dengan jarak yang terbilang jauh terasa semakin mudah apalagi dengan adanya teknologi seperti sepeda motor .

Namun sangat di sayangkan pada saat ini seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan sepeda motor yang seharusnya di izinkan hanya untuk mereka yang memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi) akan tetapi pada kenyataannya implementasi dari pada para penggunanya tidak sesuai dengan yang ada di lapangan . Saat ini sangat banyak sekali kita temui penggunaan dari pada sepeda motor tersebut merupakan seorang pelajar yang tergolong masih anak-anak yang belum memiliki legalitas mengemudi . Hal tersebut ternyata sangat berdampak bagi para pengemudi lain baik dari segi keselamatan dan ketertiban lalu lintas . 

Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan dari pada pengendara di bawah umur . Salah satu faktor  dari banyaknya pengendara di bawah umur yaitu kurangnya pengawasan orang tua dan pemahaman terkait pentingnya nya pengimplementasian dari pada undang - undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur pengendara bermotor harus mencapai usia minimal 17 tahun. 

Dengan demikian adapun usaha -usaha yang dapat kita lakukan agar menekan daripada pengendara di bawah umur yaitu dengan cara : memberikan edukasi kepada anak-anak bahwa berkendara di perbolehkan apabila telah miliki SIM., adanya pengawasan dari orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya berkendara jika belum memiliki legalitas untuk mengemudi, dan yang terakhir penegakan peraturan yang sudah ada dan memberikan hukuman yang kemudian hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline