Nama: Amelia Agustina
NIM/Kelas: 212111092/HES 5C
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
UAS Sosiologi Hukum
UIN Raden Mas Said Surakarta
1) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat:
a. aturan hukum (peraturan): hukum, baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindakan atau perilaku teratur, adalah membimbing perilaku manusia, sehingga hal itu juga menjadi salah satu ruang lingkup studi terhadap hukum secara ilmiah.
b. penegak hukum: kualitas penegakan hukum, termasuk profesionalisme dan ketidakberpihakan, berdampak pada keberhasilan implementasi hukum.
c. sarana atau fasilitas: kurangnya sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum dapat menghambat proses penegakan.
d. kesadaran masyarakat itu sendiri: Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum memengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat mematuhi hukum, implementasinya akan cenderung lebih berhasil.
Karakter penegak hukum yang efektif: