Lihat ke Halaman Asli

Amelia Agustina

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

UAS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2023   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Amelia Agustina

NIM/Kelas: 212111092/HES 5C

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

UAS Sosiologi Hukum

UIN Raden Mas Said Surakarta

1) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat:

a. aturan hukum (peraturan): hukum, baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindakan atau perilaku teratur, adalah membimbing perilaku manusia, sehingga hal itu juga menjadi salah satu ruang lingkup studi terhadap hukum secara ilmiah. 

b. penegak hukum: kualitas penegakan hukum, termasuk profesionalisme dan ketidakberpihakan, berdampak pada keberhasilan implementasi hukum.

c. sarana atau fasilitas: kurangnya sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum dapat menghambat proses penegakan. 

d. kesadaran masyarakat itu sendiri: Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum memengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat mematuhi hukum, implementasinya akan cenderung lebih berhasil.

Karakter penegak hukum yang efektif:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline