Lihat ke Halaman Asli

Amelia Agustina

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Tugas UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

oleh Amelia Agustina (212111092) 

Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan analisisnya:

1) Karl Max

Menurut Marx, hukum bukanlah suatu model idealisasi moral masyarakat, atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat adalah manifestasi normatif apa yang telah dihukumkan, melainkan merupakan pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tak segan memarakkan kehidupannya lewat ekploitasi-ekploitasi yang lugas. Dengan kata lain hukum adalah tatanan peraturan yang memenuhi kepentingan kelas orang yang punya dalam masyarakat.

2) Max Weber

Menurut Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat. Weber juga menyoroti peran rasionalitas, legitimasi, dan perubahan sosial dalam sosiologi hukum. Max Weber menekankan pentingnya melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang kompleks.

3) Roscoe Pound

Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (Interest). Ia lebih cenderung melihat kepentingan (dan bukan etika atau moral) dalam kehidupan hukum. Lebih jauh dia katakan, bahwa hukum ini diperlukan karena adanya berbagai kepentingan dalam setiap bidang kehidupan. 

4) Henry S Maine

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline