Lihat ke Halaman Asli

Amelia Agustina

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Artikel

Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

oleh mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Amelia Agustina

212111092/HES 5C

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial

Volume dan Halaman: vol 25 (01) & hal 65-72

Tahun: 2015

Penulis: Muhammad Julijanto

Latar Belakang: 

Latar belakang pada artikel ini menjelaskan tentang pernikahan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Bangunan keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul suatu bangsa. Sebaliknya jika miniatur masyarakat itu bangkrut dan gagal dalam menyiapkan generasi unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang disebabkan oleh banyak faktor, antara lain; dampak seks bebas, demoralisasi dan sikap buruk generasi muda. Dampak yang ditimbulkan akan menyebabkan kualitas rumah tangga kurang baik, baik dalam reproduksi kesehatan, atau dalam persiapan psikologi dan ekonomi keluarga, oleh karena itu membawa dampak perceraian, dan tidak terkendalinya kualitas pendidikan anak.

Tujuan Penelitian: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline