Lihat ke Halaman Asli

Amelia Agustina

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Yuridis Normatif dan Yurisdis Empiris pada Kontribusi Agama dalam Persatuan Umat

Diperbarui: 10 Oktober 2023   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Amelia Agustina (212111092) 

Review Buku

Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penerbit : Deepublish, Yogyakarta

Tahun Terbit : 2015

Sub Bab yang di review : Kontribusi Agama Dalam Persatuan Umat

Semua agama mengajarkan kedamaian dan kesejahteraan bagi sesama umat manusia. Tidak ada agama yang mengajarkan konflik dan permusuhan. Semakin plural dan kompleksnya suatu masyarakat, maka tingkat konflik akan semakin tinggi peluang terjadinya, sebab persinggungan berbagai kepentingan akan terjadi dengan intensitas dan kualitas yang lebih tinggi. Masyarakat kota akan lebih tinggi tingkat konfliknya dibanding dengan masyarakat desa yang lebih homogen penduduknya. 

Persoalan pluralitas dalam konteks masyarakat modern harus dimaknai sebagai suatu hukum keharusan sosial. Sebab keragaman dalam masyarakat adalah bukan sebuah keharusan yang harus terjadi di tengah kehidupan manusia. Pluralitas - kemajemukan merasuk ke semua lini kehidupan manusia, seperti halnya pluralitas dalam keluarga, bersuku, beragama (teologi - kepercayaan), kebudayaan, ideologi politik, pandangan maupun paradigma yang digunakan dalam melihat realitas sosial, pandangan politik dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline