Lihat ke Halaman Asli

[Opini] Imbas dari Pembajakan Buku: Karya-Karya Terbaik Seperti Tidak Ada Harganya

Diperbarui: 11 Mei 2023   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus-kasus pembajakan buku memang sudah tidak asing lagi ditelinga kita sebagai masyarakat. Kerap kali kita membaca berita di media sosial banyak marketplace di Indonesia yang melakukan pembajakan buku. Di era kemajuan teknologi saat ini, kasus pembajakan buku makin marak terjadi. Lantas siapa yang terkena imbas dari pembajakan buku ini?

Menurut jurnal interpretasi hukum, perlindungan hukum bagi pencipta terhadap buku bajakan yang dijual melalui media online, pembajakan buku adalah sebuah kegiatan menggandakan hak cipta karya orang lain tanpa adanya persetujuan pemilik sah hak cipta yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi pelaku pembajakan. 

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan perlindungan hukum atas hak cipta. Hak cipta terhadap buku sendiri yang paling banyak mengalami pelanggaran dalam bentuk pembajakan. 

Banyak sekali buku yang diperjual belikan secara ilegal di marketplace Indonesia. Bahkan dengan kemajuan teknologi saat ini, pembajakan ramai dilakukan secara online. 

Pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang hak cipta yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014. Dalam UU ini hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan HKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak untuk melindungi seseorang yang muncul berdasarkan akibat dari pola pikir yang diolah serta suatu kreativitas yang menghasilkan dan membentuk suatu proses atau produk yang memiliki daya guna bagi manusia, hak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual (Atsar, 2018). 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta kita bisa tau bahwa negara Indonesia membebaskan seluruh elemen masyarakat untuk berkarya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Hasil karya tersebut yang nantinya akan menjadi hak milik dari si pencipta itu sendiri. 

Hak Kekayaan Intelektual sendiri merupakan suatu hak yang akan melindungi seseorang yang telah membuat suatu kreativitas dari proses berpikir dan seseorang tersebut akan mendapatkan hak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis dari hasil karyanya. 

Lantas ketika pembajakan buku ini terjadi maka keuntungan dari hasil kreativitas seseorang tersebut seperti tidak ada harganya. Pengetahuan yang telah digali dan dituangkan dalam bentuk karya diperjual belikan dengan ilegal tanpa memperhatikan imbas bagi pembuat karya. 

Lantas siapa yang terkena imbas dari pembajakan buku ini? Tentunya yang paling dirugikan adalah penulis buku sebagai pembuat karya. Lalu tidak kalah dirugikan lagi adalah penerbit buku. Dimana penerbit buku adalah seseorang, pihak, atau perusahaan yang menerbitkan buku. 

Penulis sebagai pembuat karya tentunya sangat kecewa, bahkan tidak hanya kecewa tetapi sangat marah karena karya yang ia buat dengan begitu serius berdasarkan pengetahuan, kreativitas, imajinasi miliknya di perjual belikan seperti tidak ada harganya. Rasanya usaha, kerja keras serta pemikiran penulis-penulis ini sia-sia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline