Di indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih menghadapi masalah perkembangan dalam kotanya. Salah satunya Kota Malang, Kota Malang merupakan kota yang termasuk memilik daya tarik bagi masyarakat. Sehingga tidak heran banyak pendatang baru yang ingin menetap atau tinggal di Malang. Kota Malang terdiri atas 5 kecamatan yaitu Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Klojen, Kecamatan Blimbing, Kecamatan Sukun, dan Kecamatan Kedungkandang.
Perpindahan penduduk yang terjadi di Kota Malang tersebut mengakibatkan meningkatnya kebutuhan ruang kota, seperti perumahan dan permukiman yang layak. Perumahan adalah kelompok rumah yang befungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasana lingkungan. Sedangkan permukiman adalah lingkungan tempat tinggal atau kawasan hunian yang berada di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan pedesaan maupun kawasan perkotaan.
Bertambahnya ruang lingkup perumahan atau permukiman di Malang yang tidak sesuai dengan ketersediaan lahan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan. Permasalahan di Kota menjadi semakin kompleks, karena dibebaskan berkembangnya ruang ruang marjinal kota, kurangnya pengenalan terhadap persediaan dan kebutuhan rumah, belum tersedianya pengembangan sistem penyediaan perumahan secara utuh, tingginya tingkat kelahiran dan migrasi penduduk tidak sesuai dengan lahan yang tersedia serta nilai lahan yang semakin meningkatkan dari tingkat ekonomi rendah menjadi tingkat ekonomi menegah atas, menimbulkan banyaknya permukiman di kawasan pusat kota.
Banyaknya permukiman atau perumahan di perkotaan menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau.Ruang terbuka hijau merupakan bagian ruang terbuka pada suatu kawasan perkotaan yang diisi tanaman dan tumbuhan untuk mendukung manfaat ekologi, budaya, sosial, ekonomi dan estetika.
Pada tahun 2016 jumlah luasan ruang terbuka hijau publik di Kota Malang masih sebesar 12,38% sama dengan 1.362,32 Ha dari luas total wilayah Kota Malang sebesar 11.006 Ha yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau sebesar 20%. Ruang terbuka hijau yang merupakan paru paru kota seharusnya dimaanfaatkan sebagai peneduh, penyerap air hujan, penyerab polutan media udara, air dan tanah, penahan angin atau bahkan untuk memperindah kota kini beralih peran menjadi perumahan atau permukiman, lahan industri, perkantoran, bahkan tempat wisata.
Kurangnya lahan terbuka hijau dapat menyebabkan munculnya berbagai permasalahan baru seperti kurangnya resapan air yang dapat menyebabkan banjir atau bahkan tanah longsor, padatnya permukiman dapat menyebabkan lingkungan menjadi kumuh, dan polusi udara semakin meningkat.
Jika permasalahan tersebut tidak segera di tindak atau di perbaiki maka keadaan diperkotaan akan semakin memburuk. Perlu adanya program dari pemerintah untuk mengurangi permasalahan tersebut. Tidak hanya pemerintah yang dapat mengurangi permasalahan tersebut, kita sebagai masyarakat atau penduduk juga dapat membantu mengurangi atau meringankan beban pemerintah itu sendiri. Seperti mengurangi tingginya angka kelahiran, mengelola permukiman agar tidak menjadi kumuh dan juga untuk mengurangi semakin bertambahnya permasalahan perlu disiapkan tempat tinggal yang layak untuk semua masyarakat, perlu terus diperbaiki cara mengelola permukiman, mengatur penggunaan lahan untuk permukiman, meningkatkan sarana dan prasarana permukiman, menjamin ketersediaan transportasi dan energi. Sebelum merealisasikan terselenggaranya perumahan dan permukiman harus mengedepankan strategi pemberdayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H