Lihat ke Halaman Asli

Amelia

Mahasiswa Akuntansi

Metode dan Prosedur Utang Pajak

Diperbarui: 18 Mei 2024   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa itu pajak ?

pajak adalah pungutan atau pembayaran wajib berupa uang yang berasal dari masryarakat dan diberikan kepada pemerintah negara.

B. Contoh ciri-ciri pajak adalah
1. Pemungutan pajak bersifat dapat dipaksakan

2. Tidak memperoleh balas jasa secara langsung

3. Banyak Diatur dalam Undang-Undang

Macam macam Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifat pajak, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis pajak ini adalah konsep yang berkaitan dengan cara penentuan hitungan besarnya pajak.

  • Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang Fokus pada penentuan besarnya pajak dari kondisi atau karakteristik subjek atau individu yang harus membayar pajak.

Besarnya pajak dapat bergantung pada keadaan keuangan atau status sosial dari individu atau perusahaan yang membayar pajak.

Contoh: pajak warisan, pajak hadiah

  • Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak berdasarkan objek atau karakteristik tertentu yang terkait dengan kekayaan atau transaksi ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline