Lihat ke Halaman Asli

Kontradiksi Kekuasaan Tertinggi Menyangkut Perppu Cipta Kerja

Diperbarui: 11 Februari 2023   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang tutup tahun 2022 lalu, laiknya pesta akhir tahun, pemerintah menghadiahkan sebuah 'kado' berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) bagi masyarakatnya. Bukannya hadir laku gembira, malahan 'kado' dalam wujud Perppu tersebut memicu aneka reaksi polemis. Satu sisi dipercaya akan mendorong investasi guna mengarungi terpaan badai ekonomi di tahun ini, namun pada sisi lainnya justru menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki agar dilakukannya perbaikan pembentukan UU No 11/2020 soal Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) melalui mekanisme pembentukan UU biasa dengan merengkuh partisipasi publik.

Selaras seperti reaksi terakhir, Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 menginginkan supaya ruang partisipasi bagi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dapat mewujud mengingat pembentukan UU Cipta Kerja sendiri dinyatakan bertentangan dengan prinsip meaningful participation. Namun, 'klaim' kedaruratan sekali lalu kegentingan dalam menyongsong tahun 2023 menjadi prakondisi bagi penghadiahan 'kado' Perppu Cipta Kerja. Perihal kedaruratan maupun kegentingan itu berkenaan soal penurunan pertumbuhan ekonomi dunia beserta kenaikan inflasi.

Jadi, bila ditarik kesimpulan logisnya, 'klaim' kedaruratan sekaligus kegentingan terkait anjloknya perekonomian menjadi pengondisian atas pembatalan hukum terkhusus Putusan Mahkamah Konstitusi perihal UU Cipta Kerja. Kesimpulan logis yang merisaukan bagi sebuah 'kado' akhir tahun.

Persoalan demikian mengingatkan penulis pada sebuah kalimat di buku Homo Sacer; Sovereign Power and Bare Life: " ... the specification that the sovereign is "at the same time outside and inside the juridical order" (emphasis added) is not insignificant: the sovereign, having the legal power to suspend the validity of the law, legally places himself outside the law ... ". 

Kalimat dari buku yang dicipta oleh Giorgio Agamben di muka cukup menarik sebagai sergahan untuk penyelenggaraan negara demokratik terutama penyingkapan atas paradoks kekuasaan tertinggi. Sekalipun suatu negara menganut asas demokratis pada konstitusinya, bagi sesosok pemikir asal Italia itu, tetap saja menyimpan sebuah paradoks soal kekuasaan tertinggi menyangkut posisi ambivalennya di luar mapun di dalam hukum sehingga berimplikasi bagi pengadopsian 'keadaan darurat' sebagai bagian integral darinya.

Kendati pekikan 'keadaan darurat' acap berkumandang dengan 'klaim' konsekuensi atas kebermanfaatan 'rakyat banyak', namun perihal demikian masih mengendap sebuah pertanyaan: seberapa bermanfaatkah pengadopsian 'keadaan darurat' itu menyangkut 'rakyat banyak'? Pertanyaan ini pula yang menjadi batu uji berikutnya guna menganalisis kedaruratan dan kegentingan atas hadirnya 'kado' Perppu Cipta Kerja.   

DARI PARADOKS KEKUASAAN TERTINGGI SAMPAI STATE-OF-EXCEPTION DALAM DEMOKRASI

Demokrasi dewasa ini telah diterima secara taken for granted sebagai sebuah tatanan politik ideal seakan takkan pernah tergoyahkan. Butuh perjuangan keras serupa revolusi, reformasi, maupun people power agar tatanan yang diidam-idamkan seperti demokrasi mampu diwujudkan, sekalipun segala upaya tersebut mengorbankan darah dan air mata. Pertanyaannya, apakah demokrasi memang se-ideal itu sehingga butuh perjuangan 'ekstra' bagi perwujudannya?

Sebagai refleksi kritis lebih-lebih untuk memproblematisir demokrasi selaku tatanan nan mapan itu, penting kiranya menilik landasan teoretik atas paradoksnya. Sesosok Giorgio Agamben akan digunakan menjadi bingkai teoretik atas refleksi kritis sekali lalu pisau problematik bagi demokrasi.

Pada bagian pengantar awal bukunya berjudul Homo Sacer; Sovereign Power and Bare Life, Agamben (sekedar) menunjukkan separasi antara zoe (kondisi alamiah bak kehidupan binatang) dan bios (hidup politis) khas pemikiran dari pemikir politik era Yunani Kuno seperti Plato maupun (khususnya) Aristoteles. Paradigma zaman Yunani Kuno menyingkirkan zoe dan melihat bios sebagai 'pemberadaban' karena zoon politicon mampu melampaui kondisi alamiah menuju warga dari polis. Namun, bagi Agamben, kondisi demokrasi belakangan, telah mencampur aduk keduanya. Rezim demokratik tak jarang mendevaluasi derajat politik warga negara (bios politikos) mendekati zoe. Warga negara mengalami laku pembinatangan menuju bare-life, hidup telanjang. Ia yang dilucuti persoalan politiknya (bios politikos) itu disebut sebagai Homo Sacer, sekalipun tetap dibilang manusia (Homo) tetapi ia dilepaskan dari perihal politik warga negara.

Memasuki bab pertama bukunya, Agamben menelaah lebih jauh soal logika kekuasaan tertinggi. Menjadi keumuman bilamana negara demokratik menerapkan sistem separasi kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif (trias politica). Hal demikian bermaksud agar di antaranya saling mengawasi (checks and balances) guna mencapai kesetimbangan dalam kekuasaan. Bahkan, iklim demokrasi belakangan sedikit demi sedikit telah meluruhkan kerelevanan trias politica. Dengan hadirnya lembaga negara independen misalnya menjadi titik kesetimbangan baru guna menginterupsi trias politica. Akan tetapi, bagi Agamben persoalannya tak seharmonis itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline