Lihat ke Halaman Asli

164 Warga Binaan Rutan Klas II Bantaeng Batal Menerima Remisi Bebas Langsung

Diperbarui: 18 Agustus 2019   02:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upacara penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT RI ke-74 (17/08/19).

Bantaeng. Tidak kurang 84 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Bantaeng menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia, Sabtu siang (17/08/19).

Terdiri dari 27 orang menerima remisi 1 bulan, 14 orang untuk remisi 2 bulan, 29 orang remisi 3 bulan dan 14 orang remisi 4 bulan. Mereka adalah para narapidana dan/atau anak pidana dari 164 warga binaan (narapidana dan tahanan).

"Totalnya 84 orang menerima Remisi Umum I. Untuk Remisi Umum II berupa bebas langsung, nihil", terang salah seorang Pegawai Rutan Klas IIB.

Dibacakan dihadapan seluruh warga binaan serta hadirin pada Upacara Penyerahan Remisi Umum di Rutan Klas IIB. Melalui Surat Keputusan dari Kemenkumhan yang ditanda tangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami tertanggal 17 Agustus 2019.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 1999 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Muhammad Ishak selaku Kepala Rutan Klas IIB mengatakan nihilnya warga binaan mendapat remisi bebas langsung karena yang sehusnya menerima sudah bebas terlebih dahulu.

Warga binaan Rutan Klas IIB Bantaeng.

"Ada 5 orang tidak bisa menikmati remisi karena surat pembebasan bersyaratnya terlebih dahulu diterima", urai Ishak.

Upacara Remisi Umum itu dihadiri langsung Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin beserta unsur Forkopimda di daerah ini. Ilham saat itu dimandat membacakan sambutan tertulis Menkumham RI (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), Yasonna Hamonangan Laoly dan menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada perwakilan warga binaan.

"Saya ucapkan selamat dan mengingatkan warga binaan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Jadilah insan taat hukum, berbudi luhur, bermakna dalam hidup dan kehidupan", ujar Ilham.

Lembaga Pemasyarakatan (LP) menurut Menkumham harus mentransformasikan potensi kreatif. Sekarang eranya konstruktif daripada destruktif.

Ilham juga menyampaikan dari sambutan tertulis itu agar seluruh warga binaan selalu patut dan taat pada norma yang ada sehingga SDM di LP semakin berkualitas, terampil dan mandiri. (AMBAE)

salam #AMBAE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline