Bulukumba. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (DPPPA SulSel) mengutus jajarannya mengunjungi Kawasan Adat Kajang di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi SulSel, Senin (22/04/19).
Diketahui Suku Kajang merupakan salah satu suku tradisional di Indoneaia yang membagi diri menjadi Kajang Dalam (suku kajang atau "Tau Kajang" (orang Kajang) dan Kajang Luar yang disebut Tau Lembang yang berdiam di sekitar wilayah Kecamatan Kajang serta hidup lebih moderen.
Kali itu rombongan sengaja menyambangi Kajang Dalam guna mengkaji lebih detail terkait upaya perlindungan anak. Dimana Suku Kajang relatif menutup diri dari hiruk pikuk kemajuan teknologi diantaranya tidak menggunakan listrik.
Untuk itu butuh kajian untuk memaksimalkan penyusunan buku panduan mengenai perlindungan anak bagi anak kelompok minoritas dan terisolasi. Kegiatan itu tindak lanjut dari pertemuan tanggal 11 April 2019 di Hotel Santika Makassar yakni Forum Koordinasi Pendamping Anak Kelompok Minoritas dan Terisolasi.
Rombongan dipimpin Nanang A Rahman dari KPPPA RI selaku Ketua Tim. Turut bersamanya dari KPPPA RI yakni Tim Penyusun Buku Panduan, Karina, Kepala Seksi Anak pada Kelompok Minoritas dan Terisolasi, Winda dan seorang Staf, Raisa.
Sedang DPPPA SulSel mengutus Kepala Bidang PHPA, Nur anti dan Kepala seksi PKA, A Nurseha. Kunjungan didahului korrdinasi dengan Kepala Desa setempat dan beberapa OPD lingkup Pemkab Bulukumba.
Dengan berjalan kaki tanpa alas kaki yang menjadi prasyarat utama memasuki kawasan itu, mereka diterima langsung Ammatoa di kediamannya selaku Kepala Suku Kajang. Dan seluruhnya pun diharuskan menggunakan pakaian berwarna hitam sebagai simbol kesakralan Kajang.
Kami akan tetap seperti ini, meskipun anak-anak kami sekolah setinggi-tingginya, tapi mereka harus mematuhi adat yang sudah diatur", tegas Ammatoa saat diskusi bersama tim.
Diskusi berlangsung selama tim berada di Kajang. Tentu saja intens menggali bagaimana kondisi anak Kajang Dalam serta sejauh mana upaya dalam memenuhi hak anak serta melindungi anak.
"Semoga buku panduan ini nantinya dapat berguna bagi orang tua dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak ke depan", harap Anti.
Kabid PHPA tersebut optimis perhatian Pemerintah akan semakin dimaksimalkan seperti telah ditetapkan Undang-undang bahwa anak yang dikategorikan usia 0-18 tahun akan senantiasa dipenuhi dan dilindungi hak-haknya. (AMBAE)