Lihat ke Halaman Asli

Hari "H" Pemilu 2019 Berlaku Libur untuk Bantaeng

Diperbarui: 16 April 2019   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemkab Bantaeng keluarkan Surat Edaran Hari Libur Nasional Pemilu 2019 (16/04/2019).

Bantaeng. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan itu secara resmi dinyatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab melalui Surat Edaran yang ditanda tanganinya tertanggal 10 April 2019 yang dibenarkan Kabag Humas Setda Kabupaten Bantaeng, Andi Sukmawati.

"Pemkab keluarkan Surat Edaran terkait Hari Libur Rabu besok tanggal 17 April 2019 dalam rangka Pemilu", tutur Sukma.

Surat bernomor 800/267/BKPSDM/IV/2019 itu menerangkan bahwa Hari Libur dimaksud dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Namun tidak terkait kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Surat Edaran sebelumnya tertanggal 20 Desember 2018.

Hari Libur ini berlaku secara umum, meski untuk petugas pelayanan dasar dihimbau mengatur penugasan pegawai agar tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi msyarakat.

Mereka adalah pegawai rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegas Sekda Bantaeng di surat itu.

Sebelumnya, Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyelenggaraan Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bantaeng yang dilaksanakan di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Jum'at (12/04/19) menginstruksikan Sekda Bantaeng dan jajarannya ke bawah untuk memberi kesempatan ASN yang bertugas di hari "H" tanggal 17 April 2019.

"Saya berharap pak Sekda agar seluruh OPD memberi toleransi kepada aparat yang ikut menjadi panitia pelaksanaan Pemilu", imbuhnya.

Surat Edaran Sekda Bantaeng.

Ilham berharap ASN atau perangkat Desa dan Kelurahan diberikan toleransi agar dapat melaksanakn tugas sampai tanggal 18 pukul 12 siang. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan molornya Penghitungan Suara.


Sekda kemudian menanggapinya dengan terbitnya Surat Edaran dimaksud. Pada kesempatan itu pula. Wahab menuturkan akan menyiapkan hari pengganti jika benar tanggal 18 April mendatang proses Pemilu di TPS masih berlangsung. (AMBAE)

salam #AMBAE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline