Lihat ke Halaman Asli

Pemkab Bantaeng Merancang Perbup Bantuan Modal Berbasis Dusun dan RW

Diperbarui: 15 April 2019   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Bantaeng buka Konsultasi Publik Ranperbup terkait Bantuan Modal Berbasis Dusun dan RW (15/04/19).

Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus berbenah dengan menyiapkan regulasi dalam rangka menunjang 3 program unggulan yang ingin direalisasikan selama 5 tahun ke depan dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati Bantaeng (Ranperbup) tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga (RW).

Untuk itu digelar Konsultasi Publik di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin pagi (15/04/19) dengan menghadirkan dua instansi terkait yakni Dinas PMDPPPA yang akan menangani regulasi dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan yang nantinya menangani teknis pemberian bantuan tersebut serta perwakilan Kepala Dusun dan Kepala RW se-Kabupaten Bantaeng.

Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa regulasi disusun sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemkab Bantaeng Periode 2018-2023. Dari 6 misi lahir 3 program unggulan yang saling terkait atau integratif program yang muaranya demi kesejahteraan masyarakat Bantaeng.

"Hari ini kita berkumpul untuk menyusun regulasi terkait pemberian bantuan modal berbasis dusun dan RW yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan keluarga kita di Kabupaten Bantaeng", tuturnya.

Program itu ditujukan untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usaha berbasis dusun dan RW. Pelaku usaha UMKM baik perorangan, kelompok, koperasi maupun unit usaha BUMDesa menjadi kelompok sasaran dari program tersebut.

Konsultasi Publik diikuti perwakilan Kepala Dusun dan Kepala RW se-Kabupaten Bantaeng.

Lanjut diterangkan dengan menyentuh tingkatan paling bawah di dusun dan RW, tentu menjadi upaya paling strategis dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Bantaeng. Dengan begitu masyarakat dapat membuka lapangan kerja yang baru, bahkan memungkinkan memberi kesempatan terbukanya lapangan kerja bagi lingkungan disekitarnya.


"Semoga kegiatan ini tepat sasaran sesuai Visi, Misi dan RPJMD yang telah kita tetapkan. Saya berharap ketika program ini berjalan tidak ada lagi hal teknis regulatif yang membawa kita ke belakang untuk kita diskusikan lagi", tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Meyriyani Majid menjelaskan, Konsultasi Publik akan berlanjut dengan finalisasi dan pembentukan POKJA dengan tugas diantaranya tahapan penguatan kapasitas, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengawasan. Tahapan itu kata dia telah dirancang komprehensif dan multi stakeholder. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline