Lihat ke Halaman Asli

T4P Polres Bantaeng Bekuk Pelaku Pencurian Ternak

Diperbarui: 12 Maret 2019   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaku dan barang bukti hasil pencurian ternak yang berhasil diamankan Tim T4P Polres Bantaeng (11/03/2019).

Bantaeng. Empat orang pelaku pencurian ternak berhasil dibekuk Tim T4P (Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional) Polres Bantaeng. Masing-masing Daud (50), Nawir (35), Muh Aril (35) dan Sahir (45)

Juga dibekuk Adi sebagai penadah barang curian. Bahkan 5 orang lagi masih dinyatakan DPO yakni HR, K, G, S dan R.

Dari hasil pengakuan pelaku telah melakukan pencurian ternak di beberapa tempat di wilayah Bantaeng dan Bulukumba.

Untuk wilayah Bantaeng sebanyak 5 ekor sapi, 5 ekor kambing, 4 ekor kuda dan 1 unit sepeda motor RX KING. Sedang di Bulukumba sebanyak 5 ekor sapi dan 2 ekor kuda.

Modusnya mencuri ternak yang tidak dimasukkan ke dalam kandang. Kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang disamarkan dengan tutup terpal berwarna cokelat.

Semua ternak hasil curian itu dibeli Adi. Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor kambing, 1 motor RX KING, 1 Mobil avanza DD 1317 QM warna abu-abu, 1 mobil pick up warna biru yang digunakan mengangkut ternak curian, 1 buah tenda warna cokelat, 1 bilah badik dan 1 buah parang.

"Untuk seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun", jelas Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada AMBAE (11/03/19).

Lanjut diterangkan bahwa Adi yang membeli barang hasil curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP. (AMBAE)

salam #AMBAE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline