Lihat ke Halaman Asli

RAD di Bantaeng Sikapi Hasil Verifikasi KLA

Diperbarui: 29 Mei 2018   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peserta dan Narasumber RAD foto bersama di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng (28/05/18). dokpri

Bantaeng, Selasa (29/05/2018). Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) menggelar Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2019-2023 di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin (28/05/2018). Dibuka secara resmi Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Ansar Tuba dan diikuti sejumlah pejabat perwakilan OPD daerah ini.

Hadir saat itu mewakili Kadis PPPA Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA), Nur Anti. Tampak pula Plt. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng, Ruslan Saleh, Kabid PPPA Kabupaten Bantaeng, Syamsuniar Malik dan Konselor P2TP2A Kabupaten Bantaeng, Hj Mariani Mansur.

RAD diadakan sejalan dengan upaya dan komitmen Pemkab mewujudkan Bantaeng menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Melaksanakan pengembangan kebijakan untuk mempercepat perwujudan Kabupaten Layak Anak secara menyeluruh pada semua sektor. Tak hanya mengejar predikat KLA, namun diarahkan agar mampu memperlihatkan aksi dan kerja nyata di lapangan dengan melibatkan seluruh OPD, mengambil perannya masing-masing.

"Kita berharap RAD ini lahirkan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada kepentingan anak dan lingkungan yang ramah anak. Anak-anak bisa menikmati lingkungannya. Seluruh pihak memberikan perhatian pada anak untuk menikmati semua hak-haknya sesuai ketentuan Undang-undang." ungkap Ansar Tuba.

RAD kali ini juga membahas tindak lanjut Hasil Verifikasi Tim KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Republik Indonesia selama 2 hari (23-24 April 2018). Beberapa hal yang dianggap masih harus dibenahi dan ditingkatkan sedapat mungkin disikapi Pemkab. Hal ini disampaikan Nur Anti dalam paparan panjangnya selama kurang lebih 3 jam.

Dalam hal peran legislatif, dirinya berharap lembaga ini dapat memberi dukungan dan persetujuan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pelaksanaan pengembangan KLA yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah dan OPD. Selain itu dibutuhkan peran aktif institusi penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat luas. Seluruh komponen harus hadir di dalamnya dalam mengefektifkan dan turut serta dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi baik masukan maupun pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, program dan kegiatan. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline