Lihat ke Halaman Asli

Menelisik Pilkades, E-Voting Singkap Pemahaman Warga

Diperbarui: 12 Oktober 2017   22:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang wajib pilih dari dalam bilik suara meminta bimbingan Tenaga Teknis E-Voting Pilkades saat melakukan pemungutan suara di Desa Pa'bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng (11/10).

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan metode E-Voting di Kabupaten Bantaeng baru saja usai. Tepatnya kemarin, Rabu tanggal 11 Oktober 2017. Berlangsung di 25 desa yang tersebar pada 8 Kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Dimana diikuti sebanyak 89 Cakades (Calon Kepala Desa) dengan jumlah masing-masing calon beragam, maksimum 5 orang sesuai ketentuan yang ada.

Hal unik dan lucu mewarnai Pilkades yang dimulai sekitar pukul 08:00 sampai pukul 14:00 Wita. Perangkat E-Voting sempat kedodoran dengan tingkah wajib pilih. Sebut saja ketika wajib pilih akan memasuki bilik suara berharap diberikan Surat Suara lazimnya Pemilu manual. Tingkah lainnya dengan mencoba memahami terlebih dahulu apa yang sedang dihadapinya. "Mau diapakan ini pak? Sepenggal pertanyaan dari sekian pertanyaan yang muncul meskipun sosialisasi berkesinambungan dilaksanakan. Bahkan pada sosialisasi telah melibatkan perangkat E-Voting itu sendiri maupun secara manual dengan media kertas, baligho dan spanduk.

Ada pula yang bingung saat melakukan konfirmasi pilihan dengan mencari tombol atau semacamnya di luar monitor ataupun bilik itu sendiri. Sebagian lagi menekan logo merek perangkat E-Voting berupa Personal Computer All In One (PC AIO) Touch Screen (layar sentuh). Pada menu utama di layar, wajib pilih diperhadapkan dengan seluruh Cakades. Tampak foto, nama dan nomor urut masing-masing calon. Selanjutnya wajib pilih menyentuh calon yang akan dipilih.

Menu berikutnya tinggal calon yang telah disentuh sebelumnya. Diikuti tombol konfirmasi "YA" dan "TIDAK". Jika wajib pilih masih ragu, dapat menyentuh tombol "TIDAK" untuk kembali ke Menu Utama. Namun jika sudah yakin cukup menyentuh tombol "YA". Serta merta print out hasil pilihan muncul pada printer yang akan dimasukkan wajib pilih ke dalam kotak audit.

Kondisi ini memaksa Tenaga Teknis harus memberikan bimbingan lebih lanjut. Terlebih lagi, petugas di sekitar bilik mengalami kendala dalam memberikan pemahaman. Membuat wajib pilih enggan memilih, bahkan ada pula yang tidak mau sama sekali memilih. Padahal saat sosialisasi orang-orang seperti inilah yang merasa sangat hebat. Akhirnya muncullah gelar sekejap baginya dari para warga, "So'ta' (Sok Tahu)". Mereka yang memandang E-Voting amatlah mudah saat sosialisasi justru meminta pendampingan di hari "H".

E-Voting atau pemungutan suara (Voting) elektronik dengan menerapkan aplikasi portable merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan PT. Inti. Mesin E-Voting dioperasikan oleh dua orang Tenaga Teknis yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas PMD, PP dan PA. Dengan tugas utama mengaktifkan perangkat E-Voting, melakukan troubleshooting dan membackup aplikasi.

Sementara untuk perhitungan dilakukan secara elektronik pada aplikasi. Hasilnya diprint-out (cetak) pada lembaran kertas untuk ditanda tangani calon atau saksi. Disamping itu dibacakan kembali oleh Panitia Pilkades untuk ditulis pada lembaran C1 dan papan pengumuman hasil rekapitulasi suara.

Pemungutan suara elektronik salah satunya dilaksanakan di Desa Pa'bentengang, Kecamatan Eremerasa. Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.585 ditambah 9 DPK (Daftar Pemilih Khusus), tercatat hanya 1.230 atau 77,17% yang datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan menggunakan hak suaranya. Dua orang diantaranya tidak menggunakan hak pilihnya karena hanya muncul surat panggilannya, sedangkan yang bersangkutan tidak hadir.

Diikuti 4 calon yakni H. Syamsuddin, S.Sos, Muh. Jafar, Abdul Razak dan Saming dengan hasil perolehan suara masing-masing 24, 407, 524 dan 273. Mengantarkan Abd. Razak sebagai Calon Kepala Desa terpilih hingga 6 tahun ke depan.

Tingkah laku wajib pilih di dalam bilik yang beragam memunculkan asumsi bahwa wajib pilih masih butuh pembelajaran lebih lanjut melalui pembiasaan-pembiasaan. Pada kesempatan lain sebaiknya Warga Negara Indonesia diberikan pemahaman meski bukan saatnya Pemilu jika akan menerapkan E-Voting sebagai solusi efektifitas Pemilu di masa mendatang. (AMBAE)

salam #AMBAE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline